telkomsel halo

OJK diminta tegas soal kasus TI di Bank Mandiri

08:28:00 | 21 Jul 2019
OJK diminta tegas soal kasus TI di Bank Mandiri
JAKARTA (IndoTelko) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersikap tegas dalam insiden Teknologi Informasi (TI) yang meresahkan nasabah Bank Mandiri pada Sabtu (20/7).

BPKN juga meminta Bank Mandiri mengevaluasi ulang semua sistem Keamanan, Contingency Plan dan Manajemen Resiko pada Sistem Komputasi Perbankannya. Tidak bisa hanya mengelak bahwa kegagalan akibat proses perawatan sistem semata. (Baca: Kasus Bank Mandiri)

OJK sebagai Regulator juga harus mendorong pemulihan hak konsumen yang dirugikan atas insiden ini.  OJK kedepan perlu menerapkan Mekanisme Denda atas gagalnya Sistem Perbankan yang berdampak luas seperti ini oleh Penyelenggara.

"Gagalnya suatu Sistem Perbankan dampaknya ke konsumen akan luar biasa. Kegagalan Sistem Komputasi Perbankan dapat berakibat terganggunya transaksi yang mendesak, gagalnya Peluang Bisnis, maupun timbulnya  biaya tak perlu, surcharge,  bunga, denda dan waktu yang terbuang yang menjadi beban konsumen,  bahkan bisa berakibat kehilangan nyawa  bila suatu transaksi bersifat kritis dan terkait darurat medis atau kebencanaan. Dalam skala lebih luas, kegagalan suatu Sistem Perbankan akan berdampak pada kepercayaan pada perdagangan,  Sistem Moneter dan Ekonomi Nasional," ungkap Komisioner yang juga Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN Nurul Yakin Setyabudi kemarin.

Menurut Nurul, sangat mendesak untuk merevisi Peraturan OJK No.1/OJK/2013 ttg Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dengan memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas lembaga terhadap perlindungan konsumen. 

Demikian juga Bank Indonesia sebagai Otoritas Monoeter dan Sistem Pembayaran, perlu merevisi Peraturan Bank Indonesia No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Hal ini selaras dengan peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Peningkatan perhatian perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan ini sesuai  arahan G20 High Level Principles of Financial Consumer Protection, 2011 serta The Good Practices of Financial Consumer Protection, World Bank 2012 & 2017.

Demikian juga Bank Indonesia perlu mendukung komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia yang ditetapkan melalui Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Perpres No. 82/2016) dan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Perpres No. 50/2017).

"Kejelasan akses pemulihan bagi transaksi eCommerce, sistem dan lembaga pemulihan sangat krusial, BPKN memperkirakan insiden PK terkait e-commerce akan meningkat pesat di tahun mendatang seiring dengan semakin inklusifnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat dengan jasa teknologi finansial. Tanpa pengaturan segera oleh pemerintah atas keberadaan kepastian hukum dan jalur pemulihan bagi konsumen, insiden-insiden tersebut berpotensi berkembang tidak terkendali. Hal ini akan diperkut oleh semakin tingginya lalulintas e-commerce lintas batas (cross border)," pungkas Ketua BPKN Ardiansyah Parman.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year