telkomsel halo

Sistem bermasalah, tiket Garuda `hilang` di online travel agent

16:21:00 | 30 Mar 2019
Sistem bermasalah, tiket Garuda
JAKARTA (IndoTelko) - Penawaran tiket pesawat milik Garuda Indonesia dikabarkan "hilang" di sejumlah Online Travel Agent (OTA) papan atas Tanah Air sejak Sabtu (30/3) pagi.

IndoTelko memantau sejumlah OTA yang biasa digunakan netizen untuk membeli tiket pesawat seperti Traveloka, Tiket.com atau pegipegi.com, dan menemukan inventori dari Garuda Indonesia tak tersedia.

Kala dicoba untuk membeli tiket Jakarta-Bali, inventori yang ditawarkan untuk sejumlah maskapai  lokal tersedia, termasuk anak usaha Garuda Indonesia seperti Citilink atau mitra Kerjasama Operasi (KSO) Sriwijaya Air. Hanya Garuda Indonesia tak tesedia.  

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan kala dikonfirmasi mengakui inventory dari maskapainya tak tersedia saat ini di sejumlah OTA.

"Memang ada masalah teknis sehingga kita (sistem Garuda) tidak bisa terkoneksi dengan sistem OTA," katanya dalam pesan singkat, (30/3).

Ikhsan mengatakan saat ini tengah diperbaiki gangguan yang ada. "Reservasi Garuda tidak terganggu. Kalau booking dan transaksi di  travel agent konvensional, Garuda owned channel bisa," tutupnya.

Sebelumnya, maskapai AirAsia mengalami "hilang" mendadak inventorinya di sejumlah OTA. Kesal karena kejadian berulang secara misterius, AirAsia memutuskan mencabut semua inventorinya di OTA lokal.

Garuda sendiri tengah menggelar diskon 50% harga tiket sesuai himbauan pemerintah yang meminta penurunan harga.

Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga baru menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat yang berlaku mulai Jumat (29/3). 

Kedua aturan itu yakni Peraturan Menteri PM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan KM Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Beleid ini mengatur perubahan aturan terkait besaran tarif batas bawah, dari yang sebelumnya sebesar 30% dari tarif batas atas menjadi 35%. Sementara tarif batas atas tidak mengalami perubahan. (Baca: Tiket AirAsia)

Ilustrasi penentuan tarif tiket pesawat pasca aturan baru ini terbit adalah, misalnya bila tarif batas atas seharga Rp1 juta maka tarif batas bawah seharga Rp350 ribu.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year