telkomsel halo

Kominfo permudah pengurusan izin amatir radio

10:53:45 | 27 Feb 2019
Kominfo permudah pengurusan izin amatir radio
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka dan mengaktifkan pendaftaran dan perpanjangan izin Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk secara online. Targetnya agar proses bisnis perizinan berlangsung lebih efektif, efisien dan transparan.

"Sistem e-Licensing Penyelenggaraan Izin Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( https://iar-ikrap.postel.go.id ) telah diuji coba sejak bulan Oktober 2017. Penggunaan e-Licensing merupakan amanat dari Peraturan Menteri Kominfo No 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk," jelas PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan (26/2).

Untuk calon peserta Ujian Amatir Radio (UNAR) dan pemohon IKRAP secara prinsip dapat melakukan pendaftaran langsung melalui sistem e-Licensing. Adapun detail peserta UNAR dan IKRAP telah disampaikan kepada ORARI dan RAPI.

Untuk permohonan perpanjangan IAR, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Rincian Tagihan/SPP diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum masa laku IAR berakhir.

2. Rincian Tagihan/SPP dapat diunduh pada aplikasi dan email yang terdaftar melalui organisasi.
Pembayaran Rincian Tagihan/SPP dilakukan melalui sistem Host to Host pada Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Pembayaran dilakukan paling lambat satu hari sebelum masa laku IAR berakhir

3. Biaya perpanjangan IAR dibayarkan sekaligus dimuka untuk periode lima tahun, kecuali untuk biaya perpanjangan IAR WNA dibayarkan sekaligus dimuka untuk periode 1 (satu) tahun.

4. Perpanjangan IAR digital diterbitkan secara otomatis oleh Sistem e-Licensing setelah dilakukan pembayaran. Perpanjangan IAR digital dapat diunduh setelah surat rekomendasi dari ORARI Pusat diunggah ke Sistem e-Licensing (Tahapan ini akan berubah seiring dengan kesiapan sistem di ORARI).

5. Khusus pemegang IAR yang masa lakunya berakhir di Bulan Januari dan Februari 2019, rincian tagihan/SPP akan berlaku selama 2 (dua) bulan sejak diterbikan invoice yang dikirimkan melalui email yang terdaftar atau login pada Sistem e-licensing dengan menggunakan akun yang terdaftar di sistem e-licensing.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year