telkomsel halo

Menguak aturan Bappebti soal aset kripto

10:05:20 | 14 Feb 2019
Menguak aturan Bappebti soal aset kripto
JAKARTA (IndoTelko) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka 

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menandatangani aturan tersebut pada 8 Februari 2019.

Dalam penjelasannya dikatakan aturan tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, perlu mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka.

Dalam aturan ini dinyatakan Aset Kripto (Crypto Asset) yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Sementara Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto.

Pelanggan Aset Kripto adalah pihak yang menggunakan jasa Pedagang Aset Kripto untuk membeli atau menjual Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Kripto dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan Aset Kripto.

Bukti Simpan Aset Kripto adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan sebagai tanda bukti kepemilikan atas Aset Kripto yang disimpan.

Wallet adalah media yang dipergunakan untuk menyimpan aset kripto baik berupa koin atau token. Token adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari koin.

Koin adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang memiliki konfigurasi blockchain tersendiri dan
memiliki karakteristik seperti Aset Kripto yang muncul pertama kali yaitu bitcoin.

Di aturan ini dinyatakan Aset Kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a. berbasis distributed ledger technology
b. berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset)
c. nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi
pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas
d. masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia
e. memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent).
f. telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme
serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Aset Kripto hanya dapat diperdagangkan apabila telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar Aset
Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Pelaku usaha yang telah melakukan kegiatan usaha perdagangan Aset Kripto sebelum berlakunya
Peraturan Badan ini wajib mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bappebti.

Pendaftaran calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan
b. mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar
rupiah).

Perdagangan Aset Kripto hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan
dari Kepala Bappebti.

Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi perdagangan Aset Kripto selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang mengatur Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Bursa Berjangka harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah)
b. mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah)
c. memiliki paling sedikit 3 pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).

Sedangkan Pedagang Fisik Aset Kripto harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki modal disetor paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)
b. mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar
rupiah)
c. memiliki struktur organisasi minimal Divisi Informasi Teknologi, Divisi Audit, Divisi Legal,
Divisi Pengaduan Pelanggan Aset Kripto, Divisi Client Support, Divisi Accounting dan Finance;
d. memiliki sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi
penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga
Kliring Berjangka
e. memiliki standar operasional prosedur (SOP) minimal mengatur tentang pemasaran dan
penerimaan Pelanggan Aset Kripto, pelaksanaan transaksi, pengendalian dan pengawasan internal,
penyelesaian perselisihan Pelanggan Aset Kripto dan penerapan program anti pencucian uang danpencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal dan
f. memiliki paling sedikit 1 pegawai yang bersertifikasi Certified Information System Security
Professional (CISSP).

Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menyimpan paling sedikit 70% dari total Aset Kripto yang dikelolanya, secara offline atau cold storage.

Penyimpanan secara offline atau cold storage dapat dilakukan dengan:
a. bekerjasama dengan Pengelola Tempat
Penyimpanan Aset Kripto dalam rangka penggunaan jasa penyimpanan token atau wallet 
b. memiliki sendiri sistem atau mekanisme penyimpanan token atau wallet.

Sisa Aset Kripto yang disimpan wajib dijaga keamanannya oleh Pedagang Fisik Aset Kripto dengan mempertimbangkan manajemen risiko.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year