telkomsel halo

Ombudsman sarankan Kominfo tak buru-buru revisi PP PSTE

11:34:00 | 20 Jan 2019
Ombudsman sarankan Kominfo tak buru-buru revisi PP PSTE
Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tidak buru-buru melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

"Soal revisi ini kan ada polemik di publik, terutama dari pelaku usaha yang menjalankan bisnis terkait PP PSTE. Kami minta Kominfo lakukan kajian serius soal kelayakan ekonomi, politik dan hukum dan juga aspek ketahanan keamanan. Apalagi mengenai penempatan data, ke depan akan menjadi isu yang penting," kata Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, akhir pekan ini.

Sebelumnya, rencana Kominfo untuk merevisi PP PSTE dengan memasukkan agenda relaksasi lokalisasi data dianggap sebagai sebuah kemunduran.

"Soal penempatan data center ini perlu jelas kebijakannya. Pertama, apakah data center bisa ditaruh di mana saja dengan membatasi informasi tertentu yang tetap harus ditaruh di lokal. Atau, data center harus ditaruh di lokal tapi dengan membebaskan beberapa jenis informasi tertentu yang diletakan di lokal secara bertahap," katanya.

Dikembalikan
Kepala Bidang Infrastruktur Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Nonot Harsono mengaku mendapat surat dari Sekretariat Negara perihal pengembalian draf Revisi PP PSTE pada 20 Desember 2018.

"Mengingat draf revisi PP telah dikembalikan oleh Setneg kepada Kominfo, maka kami persilakan mereka (Kominfo) untuk membahasnya. Kalau tidak ada diskusi dengan pemangku kepentingan itu bisa (Kominfo) disalahkan," katanya.

Nonot mengakui Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan telah mengajak Mastel dan sejumlah organisasi berdiskusi pasca draft dikembalikan Sekneg.

"Dia hanya menyampaikan bahwa maksud dari draf itu seperti ini, dan sebagainya. Intinya berargumentasi bahwa (draf) ini sudah benar," ungkap Nonot. (Baca: Lobi revisi PP PSTE)

Nonot juga mengaku telah mengirim surat pada 17 Januari 2019 kepada Kominfo, yang isi dari surat itu jauh lebih detail, dan meminta mereka untuk memberikan contoh. "Dalam contoh yang detail. Misalnya, kita mendukung pasal 5 pembagian jenis-jenis penyelenggara sistem transaksi," paparnya.

Hati-hati
Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mengingatkan pemerintah  berhati-hati dalam revisi draft PP PSTE jika dikaitkan dengan negosiasi fasilitas pembebasan bea masuk Generalized System of Preferences (GSP) dari Amerika Serikat (AS), 

Ketua ACCI Alex Budiyanto mengatakan nilai ekonomi yang diperoleh RI melalui fasilitas GSP jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian apabila pusat data tidak diwajibkan berada di dalam negeri.

"Kalau kita pelajari, potensi loss kita jauh lebih besar kalau data ada di luar Indonesia dibandingkan dengan nilai ekonomi dari GSP. Kita harapkan pemerintah berhati-hati sekali, harus punya pandangan ke depan, apalagi fasilitas GSP hanya sampai 2020 sebelum dikaji kembali. Masa kita mau menukarkan sesuatu yang jangka panjang dengan sesuatu yang nilainya tidak terlalu signifikan dan jangka waktunya hanya dua tahun?," ujar Alex.

CTO Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Muhammad Salahuddin menjelaskan, sebenarnya pertanyaan pihak AS terkait PP PSTE tidak secara spesifik mempermasalahkan lokalisasi pusat data, melainkan kepastian regulasi pemerintah bagi investor teknologi asal AS. (Baca: Revisi PP PSTE kemunduran)

"Pada kenyataannya, perusahaan-perusahaan besar, calon investor asal AS sudah menunjukkan minatnya dan sudah memutuskan untuk berinvestasi di Tanah Air. Artinya, dari sisi regulasi lokalisasi data tidak menjadi persoalan bagi mereka. Yang mereka persoalkan barangkali adalah kepastian regulasi bagi investasi mereka di Indonesia," ujarnya.

Pada Oktober 2017, Pemerintah AS melalui USTR mengeluarkan Peninjauan Kembali Penerapan GSP Negara (CPR) terhadap 25 negara penerima GSP, dan Indonesia termasuk di dalamnya. Pada 13 April 2018, USTR secara eksplisit menyebutkan akan melakukan peninjauan pemberian GSP kepada Indonesia, India, dan Kazakhstan. Hal ini tertuang dalam Federal Register Vol. 83, No. 82.

Pada 30 Mei 2018, AS juga mengumumkan akan melakukan peninjauan GSP terhadap Thailand. Dalam tujuh bulan terakhir, Pemerintah RI telah berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan Paman Sam agar status Indonesia dapat tetap dipertahankan dalam skema GSP, karena program ini memberi manfaat baik kepada eksportir Indonesia maupun importir AS yang mendapat pasokan produk yang dibutuhkan.

Setidaknya ada tiga isu di luar perdagangan yang menjadi concern pemerintah AS terkait GSP yakni perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional/ National Pyment Gateway (GPN) serta kebijakan soal penempatan pusat data (data center localization). (Baca: Titipan asing di revisi PP PSTE)

Indonesia kabarnya akan memenuhi persyaratan dalam tinjauan GSP tersebut secara bertahap. Jika GSP dicabut, Indonesia akan kehilangan manfaat sekitar US$2 miliar.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year