JAKARTA (IndoTelko) - Topik tentang melambungnya harga tiket pesawat untuk rute domestik menjadi salah satu topik hangat pengguna internet (warganet) di akhir pekan ini.
Tak hanya percakapan di dunia maya, petisi online yang ditujukan ke Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang dibuat Warganet Iskandar Zulkarnain di situs Change.org telah ditandatangani oleh 157.365 orang kala IndoTelko kunjungi pada Minggu (13/1).
Iskandar dalam petisinya mengungkapkan semenjak kejadian jatuhnya Lion Air JT 610 harga tiket penerbangan domestik mengalami kenaikan sampai batas atas.
Penerbangan domestik yang biasanya pulang pergi bisa dibawah Rp1juta, kini rata-rata diatas Rp1 juta bahkan bisa Rp2-4 juta untuk pulang pergi per orang. Harga tersebut terpantau stabil tinggi dari Januari hingga beberapa bulan kedepan.
Kenaikan tiket domestik yang tidak wajar ini bertolak belakang dengan maraknya promo tiket ke luar negeri dari maskapai-maskapai luar.
Bahkan di media sosial tengah viral tentang ramainya masyarakat Aceh membuat paspor untuk ke Jakarta karena lebih memilih jalur penerbangan Aceh via Kuala Lumpur untuk ke Jakarta yang lebih murah ketimbang langsung Aceh-Jakarta yang mahal.
Sesuai aturan
Indonesia National Air Carrier (INACA) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri dalam keterangan (10/1) menegaskan bahwa range harga tiket pesawat yang ada saat ini telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan yang diatur oleh Kemenhub.
Adapun harga tiket penerbangan tersebut, menyesuaikan dengan demand permintaan yang masih tinggi pada periode liburan natal dan tahun baru 2018/2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia.
Maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif. Namun masih dalam batas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan.
INACA memproyeksikan periode peak season natal dan tahun baru 2018/2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang.
Kemenhub melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Sebagai informasi harga tiket penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare (yang diatur oleh Kementerian Perhubungan), Biaya yakni asuransi, PPN, dan Passenger Service Charge (PSC) yang juga cukup besar.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan menegaskan bahwa tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Terkait Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah sebenarnya sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hengki berharap, dengan adanya kejadian ini masyarakat bisa lebih memahami Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah yang berlaku.
Kemenhub akan menindak tegas apabila menemukan tarif maskapai penerbangan yang tidak sesuai dengan penetapan tarif yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan masyarakat dalam menggunakan transportasi khususnya pesawat.
Garuda Indonesia
Sementara itu, Garuda Indonesia Group mulai merespons keriuhan warganet dengan menyesuaikan harga tiket pasca Peak Season Natal dan Tahun Baru 2019 sesuai suply dan demand.
Pada jam tertentu pada rute rute tertentu dengan demand yang sudah mulai normal, Garuda Indonesia Group sdh menerapkan subclass harga moderat atau lebih rendah sesuai suply dan demand.
Beberapa rute penerbangan yang sudah mulai menunjukkan demand normal tersebut antara lain rute - rute ke Denpasar, Jogjakarta, dan Surabaya, dimana pada jam jam tertentu telah memberlakukan harga moderat atau lebih rendah dengan potongan hingga lima puluh persen setelah sebelumnya dominan menawarkan harga batas atas.
"Masyarakat dapat mengunjungi web resmi Garuda Indonesia Group atau web online travel agent (OTA) atau melalui travel agent untuk melakukan transaksi untuk mendapatkan harga terbaik tersebut," kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangan (12/1).
Dijelaskannya, harga tiket penerbangan pada jam tertentu pada rute – rute tersebut variatif dari harga terendah hingga tertinggi. Penerapan harga sesuai suply dan demand tersebut perlu dilakukan oleh maskapai untuk memaksimalkan tingkat isian pesawat dan memaksimalkan revenue ditengah cost penerbangan yang semakin meningkat.
Selain itu, sebagai bagian dari keberpihakan Garuda Indonesia kepada rakyat, Garuda Indonesia memiliki program pemberian potongan harga khusus kepada veteran, manula dan pelajar. Garuda Indonesia memberlakukan potongan harga hingga 25% bagi penumpang manula, veteran dan pelajar tersebut melalui program promo khusus maskapai.
Selain itu Garuda Indonesia juga sedang membahas untuk memberikan potongan harga bagi para penjaga perbatasan dan para guru dipedalaman sebagai apresiasi Garuda Indonesia atas dedikasi mereka kepada bangsa dan negara.(wn)