telkomsel halo

Akhirnya, Kominfo berani cabut ijin frekuensi Bolt dan Jasnita

13:32:48 | 28 Dec 2018
Akhirnya, Kominfo berani cabut ijin frekuensi Bolt dan Jasnita
Dirjen SDPPI/Ketua BRTI Ismail (tengah) didampingi KRT BRTI I Ketut Prihadi Kresna (kiri) mengumumkan pencabutan ijin frekuensi milik operator BOLT dan Jasnita.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya berani menjalankan aturan terhadap tiga operator Broadband Wireless Access (BWA) yang menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekeunsi ke negara.

Ketiga operator itu adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan Jasnita Telekomindo.

KBLV beroperasi di Sumatera Bagian Utara, Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Banten memiliki nilai tunggakan BHP frekuensi Rp364,84 miliar. PT Internux yang beroperasi di Jabodetabek dan dan Banten memiliki nilai tunggakan BHP frekuensi Rp343,57 miliar.

KBLV dan Internux memiliki afiliasi melalui PT Mitra Media Mantap yang sahamnya dikuasai KBLV. Keduanya bermain di layanan 4G LTE dengan merek dagang BOLT.

Sementara Jasnita yang mendapat wilayah operasi di Sulawesi Bagian Utara menunggak BHP sebesar Rp2,197 miliar. Nama Semuel A Pangerapan identik dengan Jasnita sebelum menduduki posisi Dirjen Aplikasi dan Informatika pada 2016 lalu. Jasnita juga adalah salah satu perusahaan yang mendukung gerakan 100 Smart City milik Kominfo.

"Kominfo hari ini, Jumat, tgl 28 Desember 2018, melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux, PT. First Media, Tbk., dan PT. Jasnita Telekomindo. Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar BHP spektrum frekuensi radio kepada negara," tegas Ketua BRTI/Dirjen SDPPI Kominfo Ismail di Jakarta, Jumat (28/12).

Dijelaskannya, untuk PT. First Media, Tbk dan PT. Internux, melalui dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai Jumat (28/12/2018), kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel  (Wireless Broadband) PT. Internux.  Sementara untuk PT. First Media, Tbk dituangkan dalam Keputusan Nomor 1011 Tahun 2018.

"Khusus kepada kedua operator layanan telekomunikasi tersebut, harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz," tegasnya.

Sedangkan PT Jasnita Telekomindo, pengakhiran juga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1013 Tahun 2018. Sebelumnya pada tanggal 19 November 2018 PT Jasnita Telekomindo telah mengembalikan alokasi frekuensi radio.

Ditegaskannya, pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz, tidak menghapuskan kewajiban PT. Internux dan PT. First Media, Tbk serta PT Jasnita Telekomindo, untuk melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio terutang dan denda keterlambatan pembayarannya.

"Proses penagihan tunggakan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan dan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Kementerian Kominfo akan melakukan pencabutan dan/atau penyesuaian terhadap izin penyelenggaraan telekomunikasi ketiga perusahaan itu," katanya.

Sebelumnya, publik dibuat bingung oleh langkah Menkominfo Rudiantara yang meragu dalam memutuskan penyelesaian tunggakan BHP frekuensi milik tiga operator BWA itu.

Rudiantara yang tadinya sempat mengancam akan mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) ketiga operator jika tak ada pembayaran hingga 17 November 2018, malah terkesan mengambangkan masalah hingga 27 Desember 2018 karena adanya masuk proposal restrukturisasi pembayaran dari Bolt. (Baca: Salto menagih BHP)

Jika merujuk Pasal 9 ayat (1) PP No.29/2009, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran PNBP kepada Menkominfo selambat-lambatnya 20 hari sebelum jatuh tempo pembayaran PNBP. (Baca: Kisruh tunggakan frekuensi)

Faktanya, utang PNBP KBLV dan Internux telah jatuh tempo sejak 17 November 2018 lalu. Secara administratif permohonan penundaan, pengangsuran, maupun penjadwalan ini sudah tidak dapat diajukan lagi.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year