telkomsel halo

Simpang siur isu DNI, ini klarifikasi Kemenko Perekonomian

09:19:56 | 20 Nov 2018
Simpang siur isu DNI, ini klarifikasi Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.(Foto: Ekon.go.id)
JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah baru saja mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI hari Jumat (16/11) pekan lalu.

Salah satu kebijakan dalam PKE XVI tersebut adalah merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai upaya untuk mendorong sektor-sektor unggulan.

Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan tentu saja termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K) untuk masuk ke seluruh bidang usaha.

“Banyak orang salah membaca kebijakan ini, karena sebetulnya pemerintah tetap mendukung UMKM-K melalui relaksasi DNI 2018,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan di situs ekon.go.id, (19/11)

Dijelaskannya, kebijakan relaksasi DNI pada PKE XVI adalah untuk melakukan optimalisasi terhadap relaksasi DNI yang sudah dilakukan dua kali pada 2014 dan 2016, yang hasilnya masih belum optimal, dimana masih terdapat 51 bidang usaha yang investasinya tidak ada.

Sebagaimana ramai dibicarakan publik, dari 54 bidang usaha yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DNI 2018, beberapa bidang usaha di antaranya adalah sektor UMKM-K. Dengan dikeluarkan dari DNI, dikhawatirkan akan membuka kesempatan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk masuk 100% ke sektor-sektor usaha rakyat tersebut. Padahal, membuka kesempatan asing untuk masuk bukan satu-satunya alasan untuk mengeluarkan sebuah bidang usaha dari DNI.

Justru, dengan dikeluarkannya dari DNI 2018, artinya 54 bidang usaha ini menjadi lebih sederhana perizinannya atau lebih terbuka untuk investasi UMKM-K, PMDN dan PMA.

“Sektor UMKM-K yang kita keluarkan dari DNI 2018 dimaksudkan untuk mempermudah perizinan bagi usaha rakyat. Buat apa usaha pengupasan umbi-umbian atau industri kain rajut khususnya renda bersusah payah mengurus izin,” imbuh Darmin.

Selain mempermudah perizinan, bidang-bidang usaha tersebut juga bebas dari persyaratan tertentu dan izin khusus. Di sisi lain, PMA pun tidak dapat masuk ke sektor usaha rakyat ini karena PMA terikat dengan syarat permodalan minimal Rp 10 miliar.

Selain 4 bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K dan 1  bidang yang dikeluarkan dari kelompok kemitraan, ada juga tujuh bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100%.

Artinya, 7 bidang usaha tersebut dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA. Dengan dikeluarkan dari DNI, pemerintah berharap agar 7 bidang usaha tersebut dapat lebih cepat memperluas dan meningkatkan kegiatan usahanya. Di samping itu, bidang-bidang usaha ini diharapkan dapat mendorong investasi, mendorong penyerapan tenaga kerja dan pada gilirannya menjadi industri yang mampu bersaing di pasar regional dan global karena mampu melakukan ekspor atau menjadi industri substitusi impor.

Ada juga 17 bidang usaha yang selama ini sebenarnya sudah terbuka bagi PMA, tapi masih membutuhkan perizinan khusus atau rekomendasi. Pemerintah ingin mendorong agar bidang usaha yang termasuk dalam golongan ini, dapat menjadi lebih menarik bagi investasi. Oleh karena itu, 17 bidang usaha ini juga dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA. “Perizinan masih menjadi kendala, oleh sebab itu kita ingin mempermudah usaha,” ujar Darmin.

Kendati pemerintah sudah melakukan terobosan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), tetapi kegiatan usaha tetap membutuhkan pemenuhan komitmen dari kementerian-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, dengan mengeluarkan bidang-bidang usaha ini, diharapkan dapat lebih menarik bagi investor.

Sementara sebagian besar dari 54 bidang usaha yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DNI 2018, yaitu sebanyak 25 bidang usaha adalah bidang-bidang usaha yang selama ini sudah terbuka untuk PMA tapi kurang diminati. Dengan mengoptimalisasi kepemilikannya, diharapkan akan menjadi lebih menarik. 25 bidang usaha ini juga dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.

Seperti diketahui, 54 bidang usaha yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DNI 2018 masih berupa usulan dari Kementerian untuk kemudian dibahas dan dievaluasi oleh tim di Kemenko Perekonomian.

Setelah dibahas oleh tim, ada juga rapat koordinasi yang dihadiri oleh menteri-menteri terkait untuk menentukan bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI.

Bidang-bidang usaha yang diusulkan ini baru resmi dikeluarkan dari DNI apabila sudah dicantumkan dalam Peraturan Presiden.

Sebelumnya simpang siur informasi terkait sektor yang dikeluarkan DNI-nya termasuk untuk industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). (Baca: Relaksasi DNI)

Pada berita yang beredar di media massa (16/11) untuk sektor terkait TIK seperti Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, Warung Internet, Jasa sistem komunikasi data, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb), Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya, Jasa akses internet (Internet Service Provider),  Jasa internet telepon untuk keperluan publik, Jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya akan terbuka penuh bagi investor asing dibuka DNI-nya.

Namun, pada Minggu (18/11) data yang beredar berbeda dimana dinyatakan baru 28 bidang usaha yang disetujui perubahan DNI. Dalam informasi ini sektor TIK tak dicabut DNI-nya. (Baca: Hati-hati revisi DNI)

Terakhir pada Senin (19/11), sejumlah media memberitakan 25 bidang usaha akan dibuka 100% untuk asing. Dalam data ini untuk sektor TIK yang dimasukkan adalah Jasa sistem komunikasi, Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content, Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo, Jasa akses internet, Jasa internet telepon untuk kepentingan publik, Jasa interkoneksi internet (NAP), dan jasa multimedia lainnya.

Jika mengacu pada Perpres nomor 44 tahun 2016 pada 12 Mei 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal  untuk jaringan tetap telekomunikasi, jaringan bergerak telekomunikasi, jasa telekomunikasi content (ring tone, SMS Premium, dan lainnya), call center dan jasa nilai tambah telekomunikasi, penyedia jasa internet, sistem komunikasi data, ITKP, jasa interkoneksi internet (NAP) hanya dibuka untuk investor asing hingga 67%.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year