telkomsel halo

Revisi PP PSTE bisa ganggu iklim investasi di bisnis data center

09:33:00 | 02 Nov 2018
Revisi PP PSTE bisa ganggu iklim investasi di bisnis data center
Ketua Umum Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO) Kalamullah Ramli (dok)
 
JAKARTA (IndoTelko) - Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO) mengungkapkan keinginan pemerintah mengubah kebijakan soal penempatan data melalui revisi Peraturan Pemerintah  No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) malah bisa menganggu iklim investasi di sektor tersebut dan turunannya.

"Sejak PP 82/2012 diundangkan enam tahun lalu regulasi ini telah berhasil mendatangkan investasi besar bagi industri data center dan cloud computing di Tanah Air. Data yang kami miliki menunjukkan investasi nasional di bidang data center mencapai lebih dari US$450 juta," ungkap Ketua Umum Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO) Kalamullah Ramli di Jakarta, Jumat (2/11).

Diungkapkannya, jika merujuk data yang disajikan Ipsos Business Consulting, pertumbuhan pasar data center di Indonesia naik dua kali lipat sejak 2015 hingga 2018 yaitu dari US$1,1 miliar menjadi US$2,3 miliar di tahun 2018.

"Anggota IDPRO sebagai pelaku langsung, yang menguasai 80% lebih market share, juga sangat mengetahui beberapa pemain data center dan cloud asing sudah dan sedang berancang berinvestasi di Indonesia, sebagai manfaat positif dari PP 82/2012," paparnya.

Diingatkannya, jika Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ngotot mengajukan perubahan terhadap PP PSTE dengan mengklasifikan data atas tiga tingkatan, maka bisa jadi potensi investasi yang harusnya datang ke Indonesia malah menghilang.

"Akibat rencana revisi ini, sebagian pelaku bisnis Data Center dan Cloud dari luar Indonesia malah menahan diri dari rencana investasinya. Karenanya konsistensi dan ketegasan Pemerintah sangat kami harapkan dalam menjalankan regulasi," tegasnya.

Tak Matang
Pria yang akrab disapa Prof Mulli ini menilai selama ini dari tahapan rencana hingga penyusunan draft revisi PP 82/2012 belum disertai kajian yang mendalam.

Paling tidak, belum ada kajian dari pihak pemerintah yang dibuka kepada publik, sebagai bagian dari transparansi kebijakan publik.

Menurutnya, bila memang ada kajian yang mendalam dan akan menguntungkan industri nasional, semestinya Kominfo tidak perlu segan mengundang IDPRO yang mewadahi mayoritas pelaku bisnis data center dan asosiasi lainnya di bidang Cloud Computing dan Big Data, yang akan terdampak langsung dari perubahan PP 82/2012 ini.

Diingatkannya, PP 82/2012 dapat  menjamin perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, memudahkan penegakan hukum atas kejahatan mutakhir melalui rekam jejak digital, selain memberi peluang besar bagi negara mengawasi transaksi digital di bidang ekonomi dan perbankan.

"Intinya PP ini sudah bagus, namun belum diterapkan sampai tuntas. Bagaimana bisa dievaluasi jika belum diterapkan? Apakah ada hasil evaluasi kebijakan yang terbuka sehingga memunculkan kesimpulan perlu diubah?. Kami siap berdiskusi mengenai keuntungan bangsa ini dari aspek teknis data center, perlindungan warga negara, kemandirian  ekonomi, kedaulatan data, penegakan hukum di era digital, serta pertahanan dan keamanan negara, bila lokasi data tetap berada di teritori negara dan kerugiannya bila ditempatkan di luar teritori Indonesia," pungkasnya. (Baca: Kisruh Revisi PP PSTE)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, dalam PP 82/2012 hanya menyebutkan tentang kewajiban penempatan fisik Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) di Indonesia.

Namun, yang diatur dalam PP tersebut hanya fisik dan bukan datanya. Hal ini, dinilai tidak sesuai dengan tujuan pembuatan PP itu sendiri. (Baca: Pelaku usaha ditinggal di revisi PP PSTE)

Selain itu, tidak ada klasifikasi data yang jelas, sehingga pelaku usaha tidak mempunyai parameter terkait data-data apa saja, yang harus dan wajib ada di Indonesia, dan data seperti apa yang boleh berada di luar negeri. (Baca: Revisi PP PSTE)

Menurut Pria yang akrab disapa Semmy itu, pemerintah mengambil langkah terobosan dengan mengatur Klasifikasi Data Elektronik (KDE). Pengaturan itu dibutuhkan untuk memperjelas subjek hukum tata kelola data elektronik, yang meliputi pemilik, pengendali, dan pemroses data elektronik.

"Sebelumnya dalam PP Nomor 82/2012 terdapat kewajiban Menempatkan DC dan DRC di wilayah Indonesia, namun tidak ada aturan dan sanksi jika tidak menempatkan DC dan DRC di Indonesia," paparnya.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year