telkomsel halo

Kemenhub luruskan isu aplikasi `ride-hailing plat merah`

11:01:00 | 21 Sep 2018
Kemenhub luruskan isu aplikasi
JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan klarifikasi terkait wacana aplikasi ride-hailing plat merah yang beredar di masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pemerintah adalah regulator, bukan operator.

Hingga saat ini Kemenhub masih fokus pada penyusunan regulasi yang menjadi tugas pokok dan fungsinya.

“Pemerintah tidak dapat berperan sebagai operator, kalau ada badan hukum atau swasta atau bahkan BUMN yang akan membangun aplikasi, saya persilahkan. Kalau pun ada badan usaha atau swasta tadi, silahkan mereka melihat proses bisnisnya, peluangnya, dan ekspektasinya seperti apa,” kata Dirjen Budi dalam keterangan (20/9).

Menurutnya siapa pun yang akan membuat aplikasi diluar yang telah eksis saat ini harus mengikuti regulasi yang sedang disempurnakan oleh Kemenhub.

Sebelumnya,  ada 16 aliansi pengemudi online yang menginginkan ada aplikator online dari Pemerintah atau plat merah. Dengan harapan, aplikator plat merah itu dapat lebih mempertimbangkan hak-hak mitra pengemudi sehingga kesejahteraan meningkat.

“Jadi ide untuk membangun aplikasi plat merah itu datang dari aliansi pengemudi online,” kata Dirjen Budi.

Ketidakpuasan terhadap perusahaan aplikasi yang sudah ada saat ini, kemudian membuat para pengemudi online mendorong pemerintah untuk membangun aplikasi baru.

“Bisa swasta, bisa BUMN, itu yang diharapkan oleh para aliansi itu,” ucap Dirjen Budi. Sampai saat ini pemerintah dalam hal ini Kemenhub tidak membangun aplikasi yang dikatakan plat merah itu,” jelasnya.

Sementara itu, terkait regulasi yang sedang disempurnakan, Dirjen Budi mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja cepat dengan melibatkan lembaga, organisasi, dan aliansi terkait.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Organda, dan aliansi-aliansi yang ada, yang selama ini menjadi mitra kita, untuk menyusun regulasi. Sebanyak 7 orang perwakilan dari aliansi pengemudi online akan dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi. Kami akan bekerja secara simultan bersama tim, akademisi, pakar hukum, pengamat transportasi, serta 7 orang perwakilan aliansi untuk menyusun regulasi pengganti PM 108/2017,” pungkasnya.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year