telkomsel halo

GO-JEK dan Grab dikabarkan akan naikkan tarif

11:33:11 | 06 Apr 2018
GO-JEK dan Grab dikabarkan akan naikkan tarif
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengabarkan aplikasi transportasi berbasis teknologi (Ride-hailing) seperti GO-JEK dan Grab siap menaikkan tarifnya untuk layanan roda dua atau dikenal dengan Ojek Online (Ojol).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Rabu (4/4) memimpin rapat lanjutan terkait ojek online. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang berlangsung di Kantor Staf Presiden (KSP) Maret silam.

Rapat ini dilaksanakan untuk memfasilitasi persoalan tarif antara aplikator dan mitra pengemudi.

“Sesuai dengan petunjuk Menteri Perhubungan di KSP, posisi pemerintah adalah menengahi soal tarif antara aplikator dengan mitra pengemudi,” ujar Dirjen Budi dalam keterangan, kemarin.

Selain dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pihak yang hadir berasal dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pihak aplikator, serta perwakilan pengemudi dari Gabungan Aksi R oda Dua (Garda).

Dirjen Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima keluhan dari pengemudi mengenai pendapatan mereka yang terasa jauh berbeda antara saat ini dengan 1- 2 tahun lalu.

“Kata mereka sekarang semakin menurun. Apalagi semakin banyaknya pengemudi yang menjadi mitra dari aplikator. Selain itu, juga karena ketatnya persaingan antar aplikator,” jelas Dirjen   

Dirjen Budi memastikan bahwa rapat kali ini sekaligus pertemuan terakhir membahas mengenai ojek online. “Tidak ada pertemuan lainnya, ini yang terakhir. Selanjutnya yang ada hanya pertemuan antara aplikator dengan mitra untuk membahas kesepakatan tarif,” tegas Dirjen Budi.

KPPU dalam pertemuan itu menyatakan tidak diperkenankan menyampaikan skema tarif tiap aplikator yang hadir karena hal tersebut melanggar etika persaingan usaha.

"Salah satu aturan yang ditetapkan di Undang- Undang kita adalah pelaku usaha yang bersaing tidak boleh menetapkan harga bersama- sama," kata Deswin Nur selaku perwakilan dari KPPU.

“Namun kedua aplikator bersepakat untuk melakukan perbaikan tarif dan pendapatan pengemudi, hal inilah yang nantinya akan mereka diskusikan dengan pengemudi masing- masing,” imbuh Dirjen Budi.

Terkait pertemuan ini, Dirjen Budi menekankan bahwa pihaknya hanya sebagai fasilitator. “Pemerintah tidak akan mengintervensi aplikator atau pengemudi karena terlalu banyak  pertimbangan atau komponen untuk penghitungan tarif,” jelas Dirjen Budi.

Selain itu, hasil pertemuan itu juga bersepakat untuk membantu menaikkan posisi tawar pengemudi karena ketidakberdayaan mereka dalam menghadapi keputusan sepihak dari aplikator.

“Kami akan mereview kerjasama antara pihak aplikator dengan mitra pengemudi. Selama ini dilakukan dengan sistem, sehingga pengemudi tidak memahami substansi kerjasama itu. Kami akan minta pihak Kemenakertrans dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mereview kesepakatan tersebut,” jelas Dirjen Budi.(ak) 

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year