telkomsel halo

Kominfo maksimalkan data NIK untuk layanan komunikasi

10:29:08 | 09 Feb 2018
Kominfo maksimalkan data NIK untuk layanan komunikasi
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memaksimalkan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Bidang Komunikasi dan Informatika.

Hal itu ditunjukkan dengan langkah Kominfo bersama Kementerian Dalam Negeri menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Bidang Komunikasi dan Informatika pada hari Kamis (8/2) di Batam.

Kerjasama ini sangat penting khususnya terkait dengan Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi (registrasi prabayar).

"Sangat berterimakasih kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Dukcapil yang telah bekerjasama dan terus memberikan fasilitasi akses verifikasi registrasi kartu prabayar. Penandatanganan MoU dan PKS hari ini menunjukan kolaborasi positif dua kementerian dalam melakukan pelayanan publik sekaligus kenyamanan dan keamanan pelanggan dalam memanfaatkan jasa telekomunikasi," kata Dirjen PPI Prof. Ahmad Ramli dalam keterangan, kemarin.

Diungkapkannya, terdapat dua kesepakatan yang dilakukan yaitu:

Nota Kesepahaman antara Menteri Kominfo dan Mendagri  dan Perjanjian Kerjasama antara Dirjen PPI dengan Dirjen Dukcapil yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 471.12/388/SJ dan Nomor 32/M.KOMINFO/HK.03.02/01/2013 tanggal 29 Januari 2013 tentang Kerjasama Pemanfaatan  Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Bidang Komunikasi dan Informatika yang telaj dilaksanakan selama 5 (lima) tahun telah memberikan manfaat.

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Pendududk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Saat ini masyarakat yang telah mendaftarkan nomornya telah mencapai sekitar 190 juta nomor prabayar seluler.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year