telkomsel halo

RUU Penyiaran tak boleh bertentangan dengan konstitusi

15:14:46 | 02 Feb 2018
RUU Penyiaran tak boleh bertentangan dengan konstitusi
Firman Soebagyo (ist)
JAKARTA (IndoTelko) - Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran diingatkan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi

Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo menegaskan prinsip demokrasi dalam RUU tentang Penyiaran harus ditegakkan. Tidak adanya bentuk monopoli dari pihak swasta maupun pihak pemerintah merupakan suatu prinsip dasar yang harus dibangun dalam RUU Penyiaran.

“Undang-Undang Penyiaran ini yang pertama tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, kedua tidak boleh melahirkan suatu bentuk diskriminasi baru, ketiga tidak boleh ada bentuk monopoli baru, dan terakhir harus memberikan asas kepatuhan hukum dan asas terhadap rasa keadilan bagi seluruh pihak,” tegas Firman seperti dikutip DPR.go.id (1/2).

Menurutnya, usulan single mux  dari Komisi I DPR akan menimbulkan perdebatan, karena bukan tidak mungkin akan terjadi pembentukan monopoli yang dilakukan oleh lembaga pemerintah. “Jika single mux diberlakukan maka ini juga akan membawa dampak berat investasi dan menambah beban APBN kita,” jelasnya.

Diingatkannya, jika dunia penyiaran dikanalisasi, bukan tidak mungkin zaman order baru akan kembali terjadi. Dimana industri penyiaran berjalan sesuai dengan kehendak dan keinginan lembaga pemerintah.

“Kita jaga demokrasi penyiaran yang independensi. Jika suatu lembaga penyiaran dikanalisasi bukan tidak mungkin akan terjadi pengangguran besar-besaran, hal tersebut tentunya bukan seperti yang kita kehendaki,” ungkapnya.

Firman menargetkan RUU Penyiaran difokuskan selesai setelah revisi UU MD3 disahkan dalam waktu dekat ini. “Jika banyak kesepahaman antara Baleg dengan Komisi I dan hal tersebut dapat disepakati, saya rasa tidak akan memakan waktu lama karena ini kita kejar secepatnya,” katanya. 

Diungkapkannya, dirinya telah meminta pimpinan DPR menunda pengesahan RUU Penyiaran ke sidang paripurna.

Diharapkannya, agar pengambilan keputusan atas RUU Penyiaran ini bisa ditunda dan dikembalikan pembahasannya di Baleg. Sebab, Baleg punya tanggung jawab meluruskan informasi yang mungkin salah oleh pimpinan DPR terkait rapat Badan Musyawarah memutuskan membawa RUU Penyiaran ke paripurna pada pertengahan Februari 2018.

"Kalau ini dilanjutkan maka setidak-tidaknya ada dua UU yang akan ditabrak. Yaitu satu tentang tata cara penyusunan RUU, yaitu UU 12/2011 dan kemudian UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 dan juga peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang tatib dan peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2014," kata Firman.

Menurutnya, bila tetap dipaksakan ke paripurna, maka akan menjadi preseden kurang baik. Karena, DPR tidak boleh menabrak UU dan peraturan yang dibuatnya sendiri. Hal ini yang harus menjadi perhatian dari unsur-unsur pimpinan dan perhatian semua.

"Hasil pertemuan saya dengan pimpinan agar diupayakan RUU penyiaran ini selesai pada masa sidang ini. Tetapi prosesnya tetap melalui mekanisme rapat di baleg," tegasnya.

Firman mengatakan, dari hasil pertemuan diputuskan ketika memang tak selesai pada masa sidang ini maka akan dilakukan penjadwalan ulang. Lalu tak akan ada proses di baleg yang dilewati.

"Keputusan yang tadi akan diambil ketika pada masa sidang ini tak selesai, maka akan dilakukan penjadwalan ulang tapi proses itu tak boleh dilompati," pungkasnya.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year