telkomsel halo

Telkomsigma tak khawatirkan revisi PP PSTE

09:32:34 | 22 Jan 2018
Telkomsigma tak khawatirkan revisi PP PSTE
Judi Achmadi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Telkomsigma mengaku tak khawatir dengan rencana pemerintah mengubah aturan soal kewajiban penempatan data center di Indonesia.

Kewajiban data center untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). (Baca: Revisi PP PSTE)

Pemerintah mengaku tengah merevisi pasal 17 dengan memasukkan isu klasifikasi data yang wajib ditaruh di Indonesia ketimbang mewajibkan penempatan data center di tanah air. (Baca: Kisruh Revisi PP PSTE)

“Tidak ada masalah dengan wacana itu (revisi PP PSTE). Kami ikut saja dengan putusan yang diambil pemerintah,” tegas Presiden Direktur Telkomsigma Judi Achmadi, pekan lalu.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Telkomsigma sekarang adalah fokus meningkatkan kualitas dari data center yang dimiliki agar minimal setara Tier 3 guna memenuhi kebutuhan dari pasar. “Kita sekarang fokus pada peningkatan kualitas operasi, agar pemain dari luar negeri itu melihat data center dari Telkomsigma memang layak dipercaya,” katanya.

Asal tahu saja, di Indonesia, pemain terbesar untuk data center saat ini adalah Telkomsigma yang merupakan anak perusahaan Telkom. Telkomsigma memiliki 100 klien komputansi awan, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar nasional.

Pada 2014 nilai transaksi pasar pusat datar dan komputasi awan Indonesia sebesar Rp 4,4 triliun. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, pasar pusat data Indonesia diprediksi tumbuh sekitar 20% pertahun dalam periode 2015 hingga 2107 seiring dengan berkembangnya teknologi digital.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year