telkomsel halo

Pembahasan revisi PP PSTE dimulai

12:02:28 | 23 Jun 2017
Pembahasan revisi PP PSTE dimulai
Teknisi tengah memeriksa data center. Dalam revisi PP PSTE diwacanakan untuk solusi yang dibiayai APBN penempatan data center harus di Indonesia.(dok)
JAKARTA (IndoTelko) –  Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memulai (kick off) pembahasan revisi Peraturan Pemerintah  No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

“PP PSTE memang harus direvisi karena Undang-undang (UU) ITE kan direvisi. Jadi PP itu menyesuaikan, setelah itu dibuat Peraturan Menteri (Permen) yang mendukung perubahan PP itu,” jelas Menkominfo Rudiantara usai memeriksa NOC milik Net1 Indonesia, Kamis (22/6) malam.

Diungkapkannya, ada beberapa isu yang perlu dibahas dalam revisi PP PSTE diantaranya soal right to be forgotten”, atau hak untuk dilupakan yang tercantum di revisi UU ITE. “Kita harus masukkan soal right to be forgotten”  itu soalnya ada di amanat UU ITE. Fokus revisi UU ITE kan ke sosialisasi, literasi, dan pembatasan akses. Semua yang berkaitan dengan itu harus ada,” katanya. (Baca: Revisi UU ITE)

Data Center
Isu lain yang menarik adalah tentang penempatan Data Center di Indonesia oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dalam PP PSTE di Pasal 17 dinyatakan: Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.

Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya

“Kalau soal data center kita lihat mana yang menguntungkan pasar dan bisnis, serta memperkuat Indonesia di lanskap dunia internasional,” jelasnya. (Baca: Revisi PP PSTE untuk siapa)

Menurutnya, penempatan data center di Indonesia tak bisa “gebyah uyah” karena teknologi cloud computing berkembang sejak 2012 dan isu efisiensi serta kemudahan berbisnis. “Hal yang pasti untuk semua yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), data center-nya harus di Indonesia, soalnya itu ada isu security dan lainnya. Nah, kalau yang lainnya, kita lihat dulu, itu salah salah satu yang direvisi,” tegasnya. (Baca: Kewajiban Data Center)

Terkait dengan batas akhir masa transisi penempatan data center dan registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada oktober 2017, Rudiantara mengatakan, selama revisi PP PSTE belum selesai, maka kewajiban yang ada di regulasi lama tetap berlaku. (Baca: Pendaftaran PSE)

“Selama belum ada perubahan, yang lama berlaku dong. Artinya registrasi itu jalan terus,” tutupnya.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year