telkomsel halo

Single mux ditolak, Rudiantara: Tunggu saja!

09:02:03 | 16 Jun 2017
Single mux ditolak, Rudiantara: Tunggu saja!
Rudiantara (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Rencana pemutakhiran Undang Undang Penyiaran sebagai pengganti UU. No. 32 tahun 2003 tentang Penyiaran pada saat ini sudah mendekati tahap akhir.

Rancangan Undang-Undang (RUU) sudah disampaikan oleh Komisi I kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI untuk dilakukan pembahasan dan sinkronisasi.

Di mata sebagian pemangku kepentingan melihat justru ada bom waktu yang disimpan oleh RUU Penyiaran.

Wacana penetapan multiplekser tunggal (single mux) dianggap memiliki konsekuensi yang luar biasa besar terhadap industri penyiaran.

Dipisahnya eksistensi infrastruktur dengan konten, akan menyebabkan degradasi yang luar biasa terhadap pelaku industri penyiaran eksisting. Pemisahan itu akan menyebabkan company value merosot dengan drastis, yang akan sangat berbahaya, terutama bagi Lembaga Penyiaran yang sudah terkonsolidasi laporan keuangannya pada perusahaan terbuka (Tbk).

Dalam dokumen yang beredar, Single mux operator akan diadopsi dimana hanya ada 1 operator atau penyelenggara layanan multipleksing penyiaran digital, dalam hal ini LPP RTRI.

Dalam model bisnis ini, RTRI akan menguasai dan mengelola penggunaan frekuensi dan menyediakan infrastruktur transmisi sedangkan kegiatan lembaga penyiaran swasta (LPS) hanyalah memproduksi konten dan menyiarkannya melalui kanal frekuensi dan infrastruktur yang dikelola oleh RTRI melalui sistem sewa.

Lantas bagaimana reaksi Menkominfo Rudiantara soal wacana ini. “Tunggu sajalah draft rancangannya. Kami belum terima dari DPR,” kata Pria yang akrab disapa RA itu, kemarin.

Menurutnya, dinamika di lapangan terhadap munculnya sebuah regulasi baru hal yang wajar. (Baca: Harapan terhadap RUU Penyiaran)

“Biasa ada yang nolak, ada yang nerima. Namanya kompetisi, ada yang suka, ada yang gak terhadap sebuah regulasi. Biar saja. Hal yang pasti pemerintah belum ambil posisi. Tunggu saja rancangan revisi dari DPR. Kita mana bisa bekerja dari bocoran, harus resmi,” kilahnya. (Baca: Bom waktu RUU Penyiaran)

Namun, dirinya menegaskan dalam mengambil posisi terhadap sebuah regulasi selalu mempertimbangkan  mendorong industri yang sustainable dan efisien.”Kalau saya prinsipnya itu,” pungkasnya.(dn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year