telkomsel halo

Kemenhub tak bergeming soal uji kir dan SIM A umum bagi taksi online

07:36:15 | 22 Aug 2016
Kemenhub tak bergeming soal uji kir dan SIM A umum bagi taksi online
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tak akan mengubah aturan soal kewajiban uji KIR dan SIM A umum bagi taksi online.

“Statement Pak Menhub saat meninjau one stop service untuk pemenuhan persyaratan keselamatan dan keamanan angkutan umum untuk orang di luar trayek beberapa hari lalu sudah jelas bahwa untuk aspek keselamatan dan keamanan transportasi merupakan hal yang wajib,” tegas juru bicara Kemenhub Hemi Pamuharjo dalam pesan singkatnya kepada IndoTelko, kemarin.

Ditegaskannya, Uji  Kir dan SIM A Umum adalah persyaratan pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan transportasi berbasis jalan raya. “Itu harus dipenuhi,” tutupnya.

Sekadar informasi, aturan uji kir dan SIM A umum ada dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Beleid ini masih dalam masa sosialisasi dan akan efektif dijalankan mulai Oktober mendatang.

Selama masa sosialisasi belum lama ini banyak armada milik on demand service (taksi online) yang tak memenuhi Uji Kir atau memiliki SIM A Umum. (Baca: Aturan Taksi Online)

Kabarnya para mitra dari on demand service akan meminta perubahan dari aturan ini ke Kemenhub. Info yang beredar ini pun telah didengar oleh Juru bicara Grab Dewi Nuraini. (Baca: Penertiban Taksi Online)

“Memang kabarnya mitra driver ada yang mau demonstrasi ke Kemenhub pada hari ini. Kami dari Grab siap memfasilitasi komunikasi tanpa harus ada demonstrasi,” katanya melalui pesan singkat, Senin (22/8) pagi. (wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year