telkomsel halo

Pemerintah tunggu badan usaha Palapa Ring Paket Timur

10:07:01 | 22 Jul 2016
Pemerintah tunggu badan usaha Palapa Ring Paket Timur
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah melalui Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Nasional Palapa Ring tengah menunggu pembentukan badan usaha dari pemenang paket timur hingga Agustus mendatang.

Paket timur dari Palapa Ring dimenangkan oleh Konsorsium Moratelindo –IBS – Smart Telecom.

“Kita sedang tunggu mereka membentuk badan usaha, Batas waktu diberikan hingga Agustus mendatang,” ungkap Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Nasional Palapa Ring Anang Latif, kemarin.   

Sebelumnya, Konsorsium yang anggotanya terafiliasi dengan Grup Sinar Mas ini berhasil mengalahkan Konsorsium XL-Indosat-Alita dengan nilai 85,98 dengan finansial total pengajuan Rp14 triliun. (Baca juga: Pemenang Palapa Ring Paket Timur)

Kabarnya, konsorsium tak hanya menggeber pembentukan badan usaha tetapi juga tengah mencari mitra pembiayaan agar dapat segera memulai pembangunan. Konsorsium bank akan menjadi incaran layaknya yang dilakukan konsorsium Pandawa Lima di Paket Tengah. (Baca juga: Pendanaan Paket tengah Palapa Ring)

Komposisi pembiayaan proyek yang bernilai Rp5,2 triliun ini akan dibagi yakni Rp1,2 triliun dari pihak konsorsium dan sisanya dari mitra pembiayaan.

Paket Timur menjangkau wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat, dan Papua (sampai dengan pedalaman Papua) dengan total panjang kabel serat optik sekitar 6.300 kilometer.

Paket timur membutuhkan dana paling besar dibandingkan paket Barat dan Timur. Paket tengah yang 80% dananya butuh sekitar Rp 790 miliar, sementara paket timur kabarnya butuh belanja modal Rp 5 triliun dengan perhitungan skema availability payment dalam kurun waktu 15 tahun valuasi proyek ini bisa mencapai Rp 14 triliun. Pembangunaan kabel optik banyak di laut yakni 80% dan darat 20%.

Skema avalability payment (AP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.08/2015 merupakan pembayaran secara berkala selama masa konsesi berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun oleh badan usaha. (Baca juga: Jaminan proyek Palapa Ring)

Komponen biaya yang dapat dibayarkan oleh AP adalah biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan wajar yang diinginkan oleh badan usaha. Dengan skema ini risiko permintaan (demand risk) dari tersedianya layanan infrastruktur akan ditanggung sepenuhnya oleh PJPK yaitu Kominfo. Dengan diambilnya resiko tersebut, badan usaha mendapat pengembalian investasi mereka jika dapat mencapai kriteria layanan sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerjasama.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year