telkomsel halo

Kemenkominfo masih gantung nasib Corbec

14:53:16 | 28 Jun 2016
Kemenkominfo masih gantung nasib Corbec
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ternyata masih menggantung nasib PT Corbec Communication (Corbec) setelah memenangkan sengketa dengan pemerintah beberapa tahun lalu.  

“Masalah Corbec dengan Kemenkominfo masih berlarut terutama pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kita beri lima rekomendasi untuk dijalankan pemerintah,” ungkap Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, kemarin.

Lima rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Kemenkominfo adalah pertama, memberikan penomoran atau kode akses kepada Corbec dan menjamin interkoneksi yang selanjutnya diserahkan kepada konsep hubungan antar pelaku bisnis.

Kedua, melakukan perubahan regulasi khususnya Peraturan Menteri tentang Fundamental Technical Plan (FTP) untuk memberikan penomoran dan menjamin interkoneksi sebagaimana dimaksudkan pada rekomendasi pertama. Ketiga, menerbitkan ijin pita frekuensi disepctrum 2,3 Ghz dengan lebar pita minimal 15 Mhz kepada PT Corbec Communication, pada blok pita yang tidak terpecah ( dimulai pada frekuensi 2300 Mhz-2315 Mhz).

Keempat, melakukan lelang izin pita frekuensi di spektrum 2,3 Ghz dengan terlebih dahulu melaksanakan rekomendasi nomor tiga, dan terakhir, melakukan evaluasi terhadap kinerja pelopor dalam menjalankan kewajibannya dan mengenakan pinalti pencabutan izin pite frekuensi yang diberikan kepada Pelapor apabila Pelapor gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penerapan putusan PTUN ini akan memberikan dampak pada ketersediaan pita frekuensi di spectrum 2,3 Ghz yang banyak diminati oleh penyelenggara jariangan telekomunikasi," katanya.

Ombudsman menyarankan pemerintah menerbitkan dan menerapkan regulasi Frequency dan Network Sharing bagi para penyelenggara jaringan yang memiliki total izin lebar pita frekuensi gabungan berjumlah maksimum 30 Mhz. Ini dengan catatan, masing-masing penyelenggara tidak memiliki total izin pita frekuensi melebihi 30Mhz di keseluruhan spectrum atau melebihi 30 Mhz untuk diterapkan diwilayah dengan kategori tak terlayani.

Selain itu, keputusan menteri mengenai izin frekuensi bagi penyelenggara jaringan yang memuat hak dan kewajiban penyelenggara (modern licensing) berikut perkembangan pemenuhan hak dan kewajiban oleh penyenggara jaringan dipublikasikan baik melalui situs resmi kementrian atau berdasarkan permintaan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akutanbilitas kepada publik.

“Kami  memberikan waktu sekitar 60 hari kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengkaji putusan tersebut. Bila lebih dari itu, Kementrian tidak melakukan rekomendasi maka akan dikenai sanksi,” katanya.

Direktur Corbec Communication Yanuar Muhammad mengaku rugi besar terkait tidak segara dilaksanakannya Putusan Pengadilan Tinggi Negeri (PTUN) No. 37/G/2009/PTUN-JKT oleh Menteri Komunikasi dan Informasi RI.  

Dalam putusan itu  dinyatakan Corbec mendapatkan izin frekuensi untuk Mobile 2.5 GHz atau dibawahnya (2.3 GHz) dengan pita lebar 60 MHz dan untuk frekuensi fixed 3.5 GHz. Operator ini sebelumnya bermain sebagai operator BWA di frekuensi 3,5 GHz.(Baca juga: Sengketa Corbec)

"Rencananya kami akan membangun jaringan 4G LTE Advance, saya harap Menteri bisa segera melaksanakan rekomendasi tersebut sehingga kami bisa bersaing," katanya. (Baca juga: Perjuangan Corbec)

GCG BUMN
PLT Dirjen SDPPI Kemenkominfo Basuki Yusuf Iskandar enggan berkomentar banyak, "Untuk merespon itukan perlu kami kaji dulu," katanya.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories