JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyusun Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi pemenang proyek Palapa Ring.
"Saat ini belum ada aturannya. Nanti akan diatur berapa persentasenya. Kita maunya semaksimal mungkin TKDN. Ini aturannya sedang disusun," ungkap Menkominfo Rudiantara, kemarin.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya sedang melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perindustrian terkait TKDN untuk proyek Palapa Ring II itu, termasuk mengenai perusahaan pemasok fiber optik di dalam negeri.
Pasalnya, dia menilai saat ini ada aturan perpajakan yang harus diubah agar TKDN untuk proyek backbone itu bisa maksimum. Menurutnya, perpajakan harus ada keseimbangan antara produk fiber optik impor dengan produk domestik.
Diharapkannya, agar produk fiber optik impor dikenakan bea masuk, sedangkan untuk produk domestik tidak dikenakan pajak. "Praktik selama ini terjadi, fiber optik dalam negeri kena pajak. Lalu yang impor nggak kena. Ini yang harus disesuaikan dulu," katanya.
Secara terpisah, Menteri Perindustrian Saleh Husin sepakat jika pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk kabel serat optik lokal dipangkas. "Tentu jika kebijakan itu bisa melindungi industri lokal, akan kita dukung," katanya.
Sekadar diketahui, selama ini produsen kabel optik dalam negeri selama ini dikenakan bea masuk anti dumping sebesar 30% untuk komponen kawat baja, sementara impor kabel optik asal Tiongkok siap pakai tidak dikenakan bea masuk. (
Baca juga: Industri Kabel)
Padahal, kawat baja merupakan komponen dominan dari serat optik, sementara harga kawat baja lokal dari Krakatau Steel senilai US$1200 per metric ton. Bandingkan dengan harga kawat baja dari Tiongkok hanya US$700 per metric ton.
Walaupun komponen terbesar dalam kabel optik adalah kawat baja sementara penggunaan serat optik hanya 10%, dalam ketentuan impor pemerintah mengklasifikasikan produk ini sebagai serat optik yang tidak dikenakan bea masuk.(ak)