telkomsel halo

Bos XL: Network Sharing Ala MORAN Kurang Joss

08:44:22 | 22 Feb 2016
Bos XL: Network Sharing Ala MORAN Kurang Joss
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - PT XL Axiata Tbk (XL) mengakui aksi berbagi jaringan (Network Sharing) antara perseroan dengan Indosat Ooredoo dalam skema  Multi Operator Radio Access Network (MORAN) untuk 4G kurang optimal dari sisi efisiensi.

“Kalau bicara network sharing itu kan efisiensi, bukan siapa untung atau rugi. Skema MORAN kurang Joss disisi efisiensi yang ditawarkan hanya menghemat 20% sampai 30% belanja modal,” ungkap Presiden Direktur XL Axiata, Dian Siswarini, dalam media gathering pekan lalu.

Sekadar diketahui, XL dan Indosat Ooredoo  akan menggunakan jaringan LTE yang sama dalam skema MORAN di beberapa kota seperti Banyumas, Surakarta, Batam, dan Banjarmasin dan berencana untuk memperluas kerjasama ini untuk beberapa kota lain guna mendukung agenda ekonomi digital di Indonesia.

Kedua perseroan melakukan aksi korporasi ini ditengah diajukannya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang Telekomunikasi oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), Roaming, dan mobile virtual network operator (MVNO).

MORAN adalah operator bisa berbagi BTS, tapi tetap menggunakan spektrum masing-masing. Sedangkan MOCN adalah operator tidak hanya berbagi BTS, tapi juga spektrum dimanfaatkan secara bersama. (Baca juga: Network Sharing versi BRTI)

Dian menjelaskan, skema MORAN yang dipilih kedua perusahaan menjadikan dalam satu kabinet terdapat dua Transceiver berbeda dan menggunakan frekuensi berbeda. “Kalau kami berdua bisa MOCN itu penghematan bisa 40% hingga 50%. Kita sangat menunggu pemerintah mengeluarkan regulasi soal network sharing ini,” katanya.

Sementara menunggu regulasi keluar, Dian memutuskan hanya melakukan MORAN di empat kota yang sudah berjalan, “Sedangkan untuk kota-kota 4G lainnya kami masih pakai jaringan sendiri,” katanya.

Sekadar informasi, Kementerian Kominfo sedang menyiapkan aturan tentang active network sharing sebagai revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000. (Baca juga: Pemerintah ingin ada Network Sharing)

GCG BUMN
Dalam revisi aturan ini  network sharing tidak bersifat wajib bagi seluruh operator telekomunikasi, dan bisa diterapkan secara business to business (B2B).(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories