telkomsel halo

Zig-zag dengan TKDN Smartphone 4G

14:55:48 | 13 Sep 2015
Zig-zag dengan TKDN Smartphone 4G
Kegiatan di Pabrik Perakitan Smartphone (dok)
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian pada Juli 2015 telah menetapkan batas minimimal Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di smartphone 4G pada 2017 mendatang sebesar 30%.

Sejumlah vendor ponsel pun sepertinya menyambut positif rencana ini dengan mendirikan pabrik perakitan di Indonesia. Hal itu bisa terlihat dari aksi Samsung, Oppo, dan lainnya.  

Di tengah gairah pendirian pabrik perakitan, Menkominfo Rudiantara pada awal September ini mengeluarkan pernyataan yang membingungkan.

Pria yang akrab disapa Chief RA itu memberikan sinyal bahwa porsi perhitungan di TKDN nanti akan lebih besar di sisi software ketimbang hardware.

Bahkan, sinyalnya vendor yang memiliki design house bisa lolos dari aturan TKDN  nantinya, karena total perhitungan adalah berdasarkan software dan hardware.

Dalam aturan Kementrian Perindustrian  saat ini perhitungan tingkat TKDN sebesar 20%  hanya berdasarkan perangkat keras atau cost to make, belum memasukkan komponen kreatif.

Alasan
Chief RA memiliki argumen sendiri tentang perhatiannya terhadap software atau komponen kreatif. Ilustrasinya, jika hak intelektual dikuasai orang Indonesia, produk dibuat dimana pun, keuntungan akan datang bagi anak bangsa.

Secara sekilas, pernyataan ini mungkin ada benarnya, namun kenyataan di Indonesia paten software belum ada di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Lantas mau didaftarkan dimana? Bisa saja didaftarkan di Singapura atau Amerika.

Tetapi, hal yang menjadi masalah nantinya adalah kala software sudah masuk dalam hardware, biasanya tidak diakui sebagai origin of manufakturing, dan tetap dianggap produk impor.

Kembali kepada salah satu tujuan dari adanya aturan TKDN yakni mengurangi defisit perdagangan sebesar US$1.9 miliar tentu tak tercapai, karena tetap saja dianggap barang impor, bukan?

Sekadar diketahui, IDC memperkirakan akan ada sekitar 30 juta unit smartphone yang dikapalkan ke Indonesia tahun ini, meningkat sekitar 20% dibandingkan angka tahun lalu, yakni sebesar 24,8 juta unit.

IDC juga memperkirakan tahun ini gabungan vendor lokal masih menguasai 40%  pangsa pasar ponsel pintar di Indonesia. Angka itu tumbuh dari sekitar 23% sampai 25%  tahun lalu.

Potensi pasar yang besar inilah menjadikan sejumlah investor  berani menanamkan investasinya untuk mendirikan pabrik perakitan di Indonesia.

Namun, dengan keluarnya pernyataan pemerintah untuk memberikan porsi lebih besar bagi design house dalam perhitungan nantinya tentu membuat realisasi atau penambahan investasi dikaji ulang.

Sederhananya bagi pebisnis, buat apa susah-susah membangun dan mengelola pabrik dengan biaya besar, kalau ternyata dengan mendirikan design house sudah memenuhi syarat berjualan di Indonesia?

Dari sangkarut ini bisa terlihat keluarnya kebijakan TKDN untuk smartphone 4G sepertinya prematur dan tanpa kajian yang matang.

Sebaiknya strategi Quick Win yang dijalankan pemerintah untuk menyelesaikan sebuah masalah diperbaiki agar dunia usaha tak bingung dengan aksi yang penuh zig-zag dalam membuat kebijakan.              

@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year