telkomsel halo

Kasus IM2 Masuk Headlines Media Asing, Pemerintah Harus Jaga Kepercayaan Investor

14:22:46 | 16 Feb 2015
Kasus IM2 Masuk Headlines Media Asing, Pemerintah Harus Jaga Kepercayaan Investor
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kasus kriminalisasi kerjasama penyelenggaran 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk (ISAT) dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) makin mendapat perhatian dunia internasional.

New York Times pada edisi akhir pekan lalu menulis berita utama (headlines) terjadi proses kriminalisasi dalam perkara kerjasama 3G.

Artikel yang cukup mendapat perhatian dunia tersebut mengupas tentang pemberantasan korupsi di Indonesia yang menyeret orang yang seharusnya tidak bersalah ke penjara. 

New York Times menulis, salah satu contoh kasus adalah yang dialami mantan dirut IM2 Indar Atmanto ke LP Sukamiskin, Bandung untuk menjalani hukuman selama delapan tahun.

“Alih-alih mendapat pujian, justru kasus-kasus tersebut sangat terkesan bahwa oknum jaksa lebih mementingkan mengejar karir dan para hakim tidak ingin dicap lembek dalam pemberantasan kasus korupsi. Ini kan sangat mengkhawatirkan,” tulis New York Times 12 Februari edisi AS dan 13 Februari edisi Asia.

Surat kabar asing itu juga menuliskan perkataan Indar "Saya tidak melakukan kesalahan, dan pemerintah mengatakan bahwa saya tidak melakukan sesuatu yang salah," kata Indar. 

Selain perkara IM2, New York Times juga menyoroti sejumlah kasus kriminalisasi korporasi lain di Indonesia, seperti kasus yang menimpa Hotasi Nababan, mantan Presiden Direktur Merpati Nusantara Airlines; Bachtiar Abdul Fatah, mantan manajer proyek untuk Chevron Pacific Indonesia, dan juga dari perkara flame tube dan LTE PLN Medan yang menyeret beberapa pejabat PLN.

Sejumlah pejabat dan tenaga ahli PLN diseret ke penjara meskipun tidak pernah terbukti korupsi. Pengadilan Negeri Medan menegaskan bahwa para pejabat PLN terbukti secara sah dan meyakinkan tidak pernah merugikan keuangan Negara.
 
Menangapi pemberitaan New York Times itu, Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel), Eddy Thoyib, dalam pernyataan resminya, Senin (16/2) menyatakan kasus IM2 sudah terjadi sejak satu setengah tahun yang lalu dan bukan saja masalah kepastian hukum, tapi menyangkut keamanan investasi sehingga layak menjadi sorotan dunia internasional.

Dalam kasus IM2, Kejaksaan Agung, mendasarkan tuduhan pada satu pasal antikorupsi yang menyatakan bahwa tindakan tersangka melanggar hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sebelum mendapat perhatian utama publik Amerika Serikat, kasus IM2 juga terlebih dulu mendapat perhatian komunitas telekomunikasi global.

Asosiasi industri perangkat komunikasi selular se-dunia atau "Global System for Mobile Communications Association" (GSMA) pada Juli 2013 secara resmi mengirim surat keprihatinan kepada Presiden RI (ketika itu) Susilo Bambang Yudhoyono terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi terhadap pimpinan anak perusahaan Indosat, yakni IM2.

GCG BUMN
Dalam perkembangan terkininya, muncul dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang saling bertentangan, yaitu Putusan MA Tata Usaha Negara dan Putusan MA Tipikor. Berbekal fakta hukum baru ini, banyak kalangan mendorong Indar untuk melakukan Peninjauan Kembali.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories