telkomsel halo

Rudiantara Pangkas Perizinan di Kemenkominfo

14:20:09 | 31 Jan 2015
Rudiantara Pangkas Perizinan di Kemenkominfo
Rudiantara (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melakukan reformasi perizinan guna meningkatkan pelayanan di instansinya.

“Sebanyak delapan izin terkait pos dan telekomunikasi di kementerian itu dipangkas waktu penyelesaiannya. Ini untuk pembaharuan tata kelola administrasi yang lebih baik,” katanya, kemarin.

Diungkapkannya,  untuk tahap awal  telah menandatangani 8 Perubahan Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan Perizinan dimaksud.

Reformasi perizinan dilakukan dengan memotong jalur proses birokrasi perizinan yang tidak memberikan nilai tambah sehingga dapat mempercepat penyelesaian izin karena secara otomatis mengurangi jumlah hari prosesnya.

Sebagai contoh, Izin dalam Permen nomor 17 tahun 2005 tetang tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi yang semula memakan waktu rata-rata 14 hari dipersingkat menjadi 7 hari kerja.

Izin tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang semula 30 hari menjadi 23 hari untuk uji fisik, penerbitan sertifikat 8 hari menjadi 6 hari, pengujian 22 hari menjadi 17 hari, dan seterusnya. Demikian pula izin penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk dari 28 hari menjadi 10 hari.

Paling signifikan mengalami perubahan, adalah izin pinsip penyelenggaraan  telekomunikasi yang terdiri dari izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas , yang semula 60 hari kalender kerja menjadi paling lama 14 hari kerja.

Reformasi perizinan juga dilakukan dengan mengevaluasi persyaratan yang diperlukan untuk sebuah izin,  sehingga ada beberapa persyaratan yang semula diharuskan lalu dihapus.

Misalnya, izin tentang jasa telekomunikasi bagi penyelelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memiliki izin sebelumnya pada saat mengajukan izin jasa telekomunkasi, tidak diperlukan lagi adanya persyaratan teknis karena yang bersangkutan telah memiliki data sebelumnya, sepanjang tidak ada perubahan datanya, kecuali data teknis seperti business plan dan konfigurasi teknik tetap diperlukan.

Bentuk reformasi perizinan lainnya yang  dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika adalah dengan mendelegasikan kewenangan penandatanganan izin dari Menteri kepada Direktur Jenderal terkait kecuali izin penyelenggaraan jaringan yang dilakukan melalui proses seleksi.

Untuk  merealisasikan bentuk layanan perizinan ini, Menteri  Kominfo telah menugaskan 6 orang pejabat setingkat eselon III yang di BKO-kan di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal pusat yang dilakukan rotasi setiap 6 bulan untuk memberikan pelayanan perizinan terintegrasi dengan layanan perizinan lainnya.

“Sekarang tugas menteri dan pejabat adalah untuk melayani,” katanya.(ak)  

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year