telkomsel halo

Lisensi 20 Pelaku Usaha Terancam Dicabut

09:32:46 | 15 Okt 2014
Lisensi 20 Pelaku Usaha Terancam Dicabut
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan mencabut lisensi yang dimiliki 20 pelaku usaha di sektor telekomunikasi karen belum membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi tahun buku 2013.

Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu dalam keterangannya menyatakan 20 penyelenggara telekomunikasi  itu  diberikan jangka waktu dari tanggal 13 Oktober 2014 hingga 21 Oktober 2014 untuk menyampaikan klarifikasi kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika.

"Apabila sampai dengan jangka waktu diberikan, penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dapat dilakukan pencabutan izin sebagaimana diatur dalam pasal 46 Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi," tegasnya.

Diungkapkannya, surat tagihan atau  Peringatan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2013 sebelumnya telah diterbitkan kepada pelaku usaha tertanggal 19 Maret 2014. “Pada 30 Mei 2014 terbit  surat peringatan pertama,  1 Juli 2014 peringatan kedua, dan  18 Agustus 2014 peringatan ketiga,” tutupnya.

Sekadar diketahui, BHP telekomunikasi ditarik sebesar 0,50% dari pendapatan usaha pemilik lisensi. Dalam daftar yang dipublikasikan Kemenkominfo, penyedia jasa internet mendominasi sebagai pemilik tunggakan.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year