telkomsel halo

Kemenkominfo Siapkan Aturan Contactless Smart Card Reader

13:04:31 | 06 Jul 2014
Kemenkominfo Siapkan Aturan Contactless Smart Card Reader
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan aturan  terkait alat pembayaran nontunai dengan menggunakan Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu dalam rilisnya menyatakan rancangan aturan tengah masuk masa uji publik guna mendapat masukan  dalam hal persyaratan teknis pembaca kartu cerdas nirkontak.

"Kita buka masa uji publik mulai 4 sampai 17 Juli 2014," katanya.

Dijelaskannya, kartu cerdas nirkontak mulai banyak dikembangkan pada berbagai bidang tak terkecuali pada bidang sistem pembayaran, khususnya instrumen yang secara elektronik merupakan alat pembayaran nontunai.

Dengan penggunaan Kartu Cerdas Nirkontak tersebut maka ke depan penggunaan uang tunai dapat dikurangi sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Dijelaskannya, aturan ini disiapkan mengingat pembaca Kartu Cerdas Nirkontak termasuk dalam perangkat telekomunikasi maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.
 
Hal-hal yang diatur dalam RPM itu antara lain ketentuan umum (definisi, konfigurasi, singkatan, dan istilah), persyaratan teknis pembaca kartu cerdas nirkontak, karakteristik fisik termasuk persyaratan umum dan struktur perangkat, dan karakteristik elektrik dan komunikasi termasuk di dalamnya transfer daya, jarak transaksi, antarmuka sinyal komunikasi, inisialisasi dan anti bentrokan, bit rate, dan protokol komunikasi.Selain itu karakteristik tambahan termasuk lingkungan penggunaan, suhu operasional, dan kelembaban udara serta pelaksanaan pengujian.

GCG BUMN
Sebelumnya, pada 2012 Kemenkominfo juga mengeluarkan aturan tambahan terkait  contactless smart card yang  dikenal dengan Persyaratan Teknis Kartu Cerdas Nirkontak.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories