telkomsel halo

IMOCA Ajukan Judicial Review Aturan SMS Premium

09:36:12 | 20 Jun 2014
IMOCA Ajukan Judicial Review Aturan SMS Premium
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA) mengajukan Judicial Review atas aturan SMS Premium yang tercantum di Permen Kominfo No.21/2013 ke Mahkamah Agung.

“Kami pada dasarnya menyambut baik setiap usaha pemerintah yang diwakili oleh Kemenkominfo untuk melindungi konsumen pengguna konten, mengembalikan kepercayaan konsumen pengguna konten, dan memulihkan kembali industri penyedia konten tetapi ada dua hal yang dalam aturan itu yang membuat kami mengajukan judicial review,” ungkap Ketua IMOCA Evi Puspa dalam rilisnya ke Redaksi, kemarin.

Diungkapkannya, dua hal yang membuat pelaku usaha konten keberatan atas aturan itu adalah, pertama, perusahaan penyedia konten masih dikategorikan sebagai perusahaan jasa multimedia (telekomunikasi) yang berkewajiban untuk membayar Biaya Hak Pemakaian (BHP) frekuensi dan Universal Services Obligation (USO).

Kedua, para operator telekomunikasi selular ditunjuk oleh pemerintah sebagai badan untuk memungut BHP frekuensi dan USO dari para perusahaan penyedia konten.

Dijelaskannya, perusahaan penyedia konten memang bekerjasama dengan perusahaan telekomunikasi untuk menjual kontennya, tapi ini tidak otomatis membuat pelaku usaha menjadi perusahaan telekomunikasi.
 
Pasalnya, perusahaan penyedia konten tidak mempunyai kemampuan untuk menyampaikan/mengirim kontennya kepada pelanggannya yang juga pelanggan telepon selular, untuk itu ia harus bekerjasama dengan perusahaan telekomunikasi yang mempunyai jaringan telekomunikasi untuk menyampaikan kontennya ke pelanggan.

Jika benar perusahaan penyedia konten adalah perusahaan telekomunikasi, maka ia tidak perlu lagi bekerjasama dengan perusahaan telekomunikasi.

Hal ini analoginya sama dengan perusahaan rumah produksi yang membuat konten-konten tayangan yang ditayangkan oleh perusahaan televisi nasional/lokal (perusahaan jasa penyiaran). Perusahaan rumah produksi itu jelas secara otomatis tidak bisa dikategorikan sebagai perusahaan jasa penyiaran hanya karena bekerjasama dengan perusahaan jasa penyiaran.

Kepastian
Lebih lanjut dikatakannya, upaya judicial review ingin  mendapatkan kepastian hukum bahwa ketetapan Menteri Kominfo yang menyatakan bahwa operator selular diharuskan untuk menarik BHP Frekuensi dan USO itu melanggar Undang-Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Ditambahkannya, upaya judicial review ini akan meminta pemerintah untuk sementara menangguhkan para operator selular dari kewajiban yang diamanatkan Permen Kominfo No. 21/2013 untuk memungut BHP Frekuensi dan USO dari para penyedia konten.

“Jika operator selular tetap dipaksa untuk memungut BHP Frekuensi dan USO dari para penyedia konten, maka mereka akan menjadi sasaran tembak empuk dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang mungkin saja menuntut operator selular melakukan tindakan pidana melanggar Undang-Undang No. 36/1999 tentang pemungutan BHP Frekuensi dan USO,” katanya.

Untuk diketahui, aturan yang di-judicial review IMOCA adalah revisi dari Permen Kominfo No. 1/2009. IMOCA diajak pemerintah kala membahas revisi aturan dan mengusulkan pelaku industri konten dibiarkan melakukan self regulated.

Pemerintah sendiri telah menjalankan aturan terbaru ini dengan salah satunya mendaftar ulang para pelaku usaha konten.

Secara terpisah, Juru Bicara Kemenkominfo Ismail Cawidu ketika dihubungi mengaku belum bisa berbicara banyak karena belum mendapatkan informasi detil hal-hal yang menjadi keberatan pelaku usaha. “Kita belum tahu poin-poin yang menjadi keberatan. Prinsipnya kita hormati dan hadapi proses hukum yang berjalan,” tegasnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year