telkomsel halo

Corbec Masih Berjuang Dialokasikan Penomoran

10:40:29 | 01 Apr 2014
Corbec Masih Berjuang Dialokasikan Penomoran
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (IndoTelko) – PT Corbec Communication (Corbec) masih menunggu pemerintah memberikan penetapan kode akses, penomeran, dan penetapan pita frekuensi radio pasca memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) beberpaa waktu lalu.

“Hingga saat ini tidak ada penjelasan yang memadai dari pemerintah/Menkominfo, mengapa hak hukum PT Corbec tak diberikan,” kata Komisaris Corbec, Zaenal Mutaqien Burhan, di Jakarta, kemarin.

Diharapkannya, Menkominfo Tifatul Sembiring memperhatikan soal ini dan menjelang berakhirnya pemerintahan bisa memberikan hak-hak dari Corbec.“Apalagi setelah tidak ada kejelasan dan kita disarankan untuk menempuh jalur hukum,” katanya.

Sekadar diketahui, Corbec memenangkan gugatan ke PTUN dari tahap I, banding dan tahap kasasi, pada 2010. Upaya Menkominfo untuk menempuh Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak MA.Hal ini berarti  Corbec telah mendapat kepastian hukum yang tinggi atau keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Beberapa waktu lalu, Corbec mengadukan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait belum diberikannya alokasi nomor hingga saat ini.

Corbec sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal packet switch menggugat Menkominfo ke PTUN karena tidak mendapat alokasi nomor padahal sudah memegang lisensi jaringan tetap lokal.

Alasan Kemenkominfo  tidak memberi nomor karena dalam aturan belum diatur ketentuan routing atau interkoneksi untuk jaringan tetap packet switch, walaupun kode aksesnya (086xx) ditetapkan dalam KM No.28/2004.

Tuntutan Corbec ini jika diloloskan bisa menjadi angin segar bagi para pemain Broadband Wireless Access (BWA) karena bisa menyelenggarakan layanan suara dan SMS, tak hanya sebatas data.

Diperkirakan karena menggantungnya nasib dari Corbec,  potensi kerugian negara mencapai Rp 942 miliar per tahun.

Lapor Presiden
Dirut  Corbec Basuki Purnama mengungkapkan, Ketua PTUN Jakarta telah mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Oktober 2013. Surat itu intinya meminta Presiden RI memerintahkan Menkominfo untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menindaklanjuti surat Ketua PTUN Jakarta, Presiden SBY melalui Mensesneg telah mengirim surat kepada Menkominfo agar melaksanakan putusan tersebut, namun hingga saat ini, Menkominfo tidak melaksanakannya.

“Jika jalan konstitusional dan ajakan baik tidak juga ditanggapi, bukan tidak mungkin akan menempuh jalur hukum terhadap Menkominfo,” tegasnya.

Sulit Direalisasikan
Secara terpisah, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono  menjelaskan sulit merealisasikan permintaan dari Corbec walau sudah menang di MA.  

Menurutnya, Corbec menang  di PTUN yang secara teknis tidak mungkin dilaksanakan.Pasalnya, lisensi ada di bawah Peraturan Menteri (PM) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penomoran hanya untuk layanan voice berbasis circuit switched.

“Corbec punya izin BWA tapi tidak berhasil menggelar jaringan yang dijanjikan. Saat izin dicabut, Corbec gugat ke PTUN. Harusnya pengadilan bertanya ke  Corbec punya jaringan atau tidak,” katanya.

Dalam pandangan Nonot, putusan yang dikeluarkan pengadilan adalah "menghidupkan izin" dari Corbec.

“Mestinya pengadilan membantu penegakan regulasi bahwa Corbec tidak mungkin mendapatkan alokasi nomor telepon. Jadi, dengan hidupnya lisensi Corbec, ada lima syarat  yang harus dipenuhi sebagai penyelenggara.  Salah satunya adalah memenuhi ketentuan bahwa sesuai Fundamental Technical Plan (FTP), Corbec tidak mendapatkan alokasi nomer telepon atau NDC yang di dalam lisensinya termuat 086(x),” jelasnya.

Ditambahkannya, selama Corbec ngotot dengan semua diktum dalam lisensinya, maka pasti akan melanggar PM yang ada. “Lebih ajaib lagi, izin BWA yang awalnya hanya untuk zona tertentu, oleh MA dibuat menjadi coverage nasional. Bagaimana mungkin itu dilaksanakan. Apakah nanti siap membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi berbasis pita seperti seluler?" pungkasnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year