JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah dan DPR akan memasukkan pajak untuk e-commerce di Undang-Undang Perdagangan yang baru.
"Salah satu yang diatur nantinya pajak untuk transaksi e-commerce. Soalnya banyak transaksi e-commerce yang lolos dari pajak. Misalnya iklan di Facebook, itu tidak bayar pajak. Ini kan tidak adil,” tegas Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, kemarin.
Diungkapkannya, saat ini pajak jual beli secara online baik yang dilakukan pelaku usaha dalam negeri, perorangan, maupun badan tidak diatur khusus.
”Melalui UU Perdagangan ini, akan diatur pengenaan pajak jual beli untuk toko online. Namun berapa besarannya, nanti saja,” katanya.
Ditambahkannya, dalam regulasi terbaru ini juga ada perlindungan bagi para pelaku usaha online lokal dari serbuan situs perdagangan online asing.”Kita akan berikan perlindungan bagi pemain lokal biar menjadi tuan di rumah sendiri,” katanya.
Sekadar diketahui,
wacana mengenakan pajak bagi e-commerce sudah ada sejak 2013 dan banyak
mendapatkan tantangan dari pelaku usaha. Bisnis e-commerce sendiri di Indonesia
terus tumbuh seiring kian tingginya penetrasi penggunaan internet.(ak)