telkomsel halo

Aturan Pengelolaan Satelit Direvisi

10:38:49 | 17 Okt 2013
Aturan Pengelolaan Satelit Direvisi
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan untuk merevisi aturan terkait pengelolaan satelit di Indonesia agar sesuai dengan tuntutan zaman.

“Memperhatikan kondisi yang berkembang, kami memutuskan untuk merevisi aturan terkait pengelolan satelit,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan resminya, kemarin.

Diungkapkannya, selama ini aturan terkait satelit ada dalam  Peraturan Menteri Kominfo No.  13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit.

Berikutnya diubah   dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 37/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit.

“Kami menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit. Uji publiknya mulai 16 Oktober hingga 25 Oktober mendatang,” katanya.

Beberapa hal penting yang akan diatur dalam RPM satelit ini  tentang penyelenggaraan satelit menggunakan frekuensi radio, yang terbagi untuk 17 jenis keperluan. Penyelenggaraan satelit juga dapat menggunakan satelit asing atau milik Indonesia.

Kemudian, penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran yang menggunakan satelit wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) yang terdiri atas ISR stasiun angkasa dan ISR stasiun bumi. ISR diterbitkan Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo dan dikenakan BHP frekuensi radio yang wajib dibayar di muka.

"Dalam RPM juga disebutkan penggunaan orbit satelit oleh penyelenggara satelit Indonesia hanya dapat dilakukan setelah filing satelit Indonesia didaftarkan ke International Telecommunication Union (ITU) dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Radio. Menteri berhak mendaftarkan filing satelit Indonesia ke ITU," jelas Gatot

Menteri juga dapat mencabut Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia dalam hal penyelenggara satelit Indonesia. Pencabutan izin berlaku bila penyelenggara melanggar ketentuan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia sebagaimana dimaksud. Menteri juga bisa mencabut izin penyelenggaraan telekomunikasi pengguna satelit jika dinilai tidak mampu melaksanakan rencana pemanfaatan filing satelit berdasarkan hasil evaluasi oleh tim, atau dihapus (suppressed) filing satelitnya oleh ITU.

Selain itu, penyelenggara satelit Indonesia wajib menyerahkan rencana pengadaan satelit kepada Menteri paling lambat dua tahun sebelum berakhirnya masa pengaturan (regulatory period) filing satelit yang ditetapkan oleh ITU.

Penyelenggara satelit Indonesia juga wajib melaporkan kepada Menteri rencana pengadaan satelit pengganti paling lambat dua tahun sebelum berakhirnya umur satelit. Laporan tersebut harus memuat antara lain rencana proyek dan bisnis, kepemilikan saham, profil perusahaan pembuat satelit, profil perusahaan peluncur satelit.

Selain itu juga memuat kontrak peluncuran satelit dalam hal pengadaan satelit dengan cara membangun satelit baru sebagaimana dimaksud, kontrak pengadaan satelit atau perjanjian kerja sama dengan pemilik satelit, rencana pengujian penempatan satelit di orbit (in orbit test), dan spesifikasi satelit (jenis, masa operasi satelit, payload, coverage area).

Penyelenggara satelit Indonesia yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan diberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing tiga bulan. Setelah jangka waktu tersebut, jika laporan belum lengkap maka Menteri berhak mencabut atau mengalihkan Hak Penggunaan Filling Satelit Indonesia ke penyelenggara atau calon penyelenggara satelit Indonesia lainnya.

Seperti diketahui, belum lama ini jagad industri satelit Indonesia dihebohkan dengan rencana pemerintah mencabut slot orbit 150,5 Bujur Timur (BT) yang ditempati satelit Palapa C2 milik Indosat.   

Alasan pencabutan  adalah pemerintah sejauh ini belum puas dengan keterangan Indosat terkait rencana pengelolaan slot orbit 150.5 BT ke depannya.  
Indosat sendiri masih berhak mengelola slot orbit tersebut hingga masa edar dari satelit Palapa C2 usai pada 2015 mendatang.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year