telkomsel halo

Kemenkominfo Investigasi Penyimpangan MPLIK

12:08:41 | 04 Aug 2013
Kemenkominfo Investigasi Penyimpangan MPLIK
Tifatul Sembiring (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait laporan adanya penyimpangan implementasi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK).

“Kami sudah membentuk tim untuk investigasi laporan penyimpangan implementasi MPLIK di lapangan. Kita harapkan bisa tahu masalahnya dimana agar ada perbaikan ke depannya,” ungkap Menkominfo Tifatul Sembiring di Jakarta, belum lama ini.

Dikatakannya, proyek MPLIK atau Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) bukanlah proyek pengadaan, tetapi menggunakan mekanisme sewa jasa. Mekanisme ini menjadikan pembiayaan hanya dikeluarkan dari pekerjaan yang sudah selesai dilakukan.

Dengan mekanisme sewa jasa ini menjadikan perangkat PLIK-MPLIK seperti koneksi internet, VSAT, atau mobil yang berkeliling menjadi milik operator, bukan pemerintah.Kemenkominfo hanya menender wilayah dan biaya subsidi koneksi sekitar Rp 3.125 per jam.Diperkirakan sejak  2010 biaya sewa yang dikeluarkan sekitar Rp 900 miliar.

Diakuinya, proyek ini tak berjalan maksimal, namun banyak juga yang sukses. “Harus dilihat juga kesuksesannya memberikan akses internet ke masyarakat di daerah terpencil. Kami harapkan dengan adanya tim dibentuk ini menjadikan masukan bagi operator pelaksana,” katanya.
 
Sebelumnya, saat  Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Rabu (5/6), Tifatul mengungkapkan sebanyak 69% pelaksanaan proyek Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan  telah berjalan sesuai aturan.

Moratorium
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Helmy Fauzi menegaskan moratorium pembayaran ke operator pemenang proyek belum dicabut. “Kita akan cabut kalau sudah yakin kerja operator pemenang maksimal. Saat ini kami masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap evaluasi anggaran proyek ini,” katanya.

Menurutnya, keputusan untuk tidak mencabut moratorium secara tergesa-gesa adalah langkah yang tepat karena saat ini sudah ada dua tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait proyek MPLIK.

“Penetapan tersangka semakin membenarkan keputusan kami untuk tidak mencabut status moratorium. Kalau dari pantauan kami dan laporan masyarakat, proyek ini amburadul karena penempatannya tidak tepat sasaran,” pungkasnya.

Seperti diketahui,  Kejagung telah  menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) dengan inisial SS dan Dirut PT Multidana Rencana Prima dengan inisila DNA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan  MPLIK tahun 2010-2012.

Tak hanya menetapkan dua tersangka, kabarnya nama-nama tersangka lain bisa saja menyusul karena pemenang proyek ini terdiri dari beberapa perusahaan.

Anggaran proyek MPLIK tahun 2010-2015 mencapai Rp 6 triliun. Para pemenang tender lainnya diantaranya Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.

Dalam kasus ini Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp 81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.

Pada Jumaat (19/7) lalu, Kejagung menyambangi kantor BP3TI dan Dirjen Penyelenggara Pos Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam rangka penyidikan.

Tak berhenti disitu,  Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Multidata Rancana Prima di Raudha Building jalan Terusan HR Rasuna Said Nomor 21, Jaksel.

Kabarnya, Kejagung akan memeriksa beberapa pejabat teras kemenkominfo terkait kasus ini, termasuk Menkominfo Tifatul Sembiring usai lebaran nanti untuk dimintai keterangannya.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year