telkomsel halo

Kemenkominfo Siap Cabut Izin 33 Perusahaan Telekomunikasi

13:53:25 | 20 Jul 2013
Kemenkominfo Siap Cabut Izin 33 Perusahaan Telekomunikasi
Gatot S. Dewa Broto (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah bersiap mencabut izin dari 33 perusahaan telekomunikasi karena tidak membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan kewajiban penyampaian laporan kinerja operasi.

“Jumlahnya ada sekitar 33. Sebanyak 16 perusahaan tidak memenuhi kewajiban dan 17 tidak memberikan laporan kinerja operasi. Kita sudah peringatkan tiga kali, sekarang sudah diusulkan untuk dicabut izinnya,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Data yang dimilikinya menunjukkan 16 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban diantaranya PT Anugerah Melayu Bersatu sebagai Network Access Provider, PT Eresha Technologies (ISP), PT Graha Raya Sentosa (Premium Call), dan PT Trikomsel Yahoh Communication (Premium Call).  

“Jika tidak ada persoalan hukum lainnya, 16 perusahaan telekomunikasi tersebut secara internal di Kementerian Kominfo telah direkomendasikan untuk akan dicabut status perizinannya karena kepada mereka sudah diberikan peringatan hingga 3 kali,” katanya.

Selain itu, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI juga telah mendata adanya 17 perusahaan dengan total izin yang dimilikinya sebanyak 20 izin penyelenggaraan telekomunikasi yang diusulkan untuk dicabut status izinnya karena  sudah diperingatkan hingga 3 kali.

Ketujuhbelas perusahaan itu diantaranya PT Asean Indonesia Akses (Call center), PT Barkatel Utama (Jartup), PT Transnetwork Communication Asia (Jartup),  dan lainnya.

Di samping itu, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika pada saat ini juga sedang mengingatkan kepada 48 perusahaan (penyelenggara telekomunikasi) yang menurut data yang ada dianggap berpotensi belum bayar BHP Telekomunikasi tahun 2012.

“Mereka ini sudah dikirimi surat tagihan atau peringatan ketiga. Apabila terdapat keterlambatan pembayaran BHP Telekomunikasi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2%  per bulan maksimal 24 bulan dengan bunga majemuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2009,” pungkasnya.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year