telkomsel halo

Tarik Menarik Soal Network Sharing

9:09:26 | 05 Jul 2013
Tarik Menarik Soal Network Sharing
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Operator telekomunikasi di Indonesia masih terbelah sikapnya dalam menyikapi wacana berbagi jaringan aktif atau network sharing guna menghadapi kompetisi di masa depan.

Network sharing adalah konsep berbagi jaringan aktif yakni di backbone, backhaul, dan last mile.

Setidaknya hal itu bisa dilihat dari diskusi yang dilakukan IndoTelko Forum belum lama ini yang menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Alex j Sinaga, Director & Chief Wholesale Infrastructure Indosat, Fadzri Sentosa, dan President Director XL Axiata Hasnul Suhaimi.

Tiga operator ini bisa dikatakan merepresentasikan penguasaan pasar dan infrastruktur seluler di Indonesia.

Telkomsel memiliki sekitar 57.664 unit BTS dimana 17.758 BTS 3G. Indosat  memiliki  22.097 BTS dimana sekitar  4.645 adalah BTS 3G.Sedangkan XL sebanyak 39.819 BTS dimana 13.295 diantaranya BTS 3G.

Alex meminta dalam melihat konsep network sharing secara holistik dan tak hanya memikirikan kepentingan satu pihak. “Jangan melihat yang seolah-olahnya sehingga melupakan aturan dan potensi serta fatsoen yang sudha berjalan selama ini,” katanya.

Menurutnya, dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 sudah dijelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan telekomunikasi harus berdasarkan azas manfaat, keadilan, dan kepastian hukum.

Demikian pula dalam aturan di bawahnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (PM), termasuk modern licensing yang disepakati dan menjadi komitmen seluruh operator saat mengajukan lisensi.

"Semua operator memiliki kewajiban yang sama saat ijab kabul modern licensing, mereka harus bangun jaringan. Itu dulu yang perlu digarisbawahi dalam keadilan berbagi sumber daya frekuensi yang terbatas ini. Jangan sudah maju kita malah mundur lagi," tegasnya.

Diibaratkannya, wacana network sharing ini seperti adu balap menuju Bandung, namun di tengah jalan rute dan aturan tiba-tiba diubah sementara ada satu pihak yang sudah mendekati Kota Bandung. “Coba dibayangkan perasaan yang sudah mau sampai Bandung itu,” analoginya.

Namun, Pria yang akrab disapa AJS ini juga tak menutup pintu untuk network sharing jika digunakan untuk teknologi baru seperti yang terjadi di Amerika Serikat dengan Long Term Evolution (LTE).
 
“Syaratnya ada kesetaraan antara pihak-pihak yang ingin berbagi jaringan. Minimal sama-sama keberadaannya di satu daerah,” tegasnya.

Sementara Fadzri  mengatakan, operator sebenarnya sudah menyadari kebutuhan berbagi jaringan, namun masalahnya aturan yang ada belum mendukung. “Sekarang sudah ada kesadaran untuk menyamakan site plan agar ada efisiensi. Kalau regulasi soal network sharing jelas, semua mau menjalankan,” katanya.

MVNO
Pendapat lebih progresif dilempar oleh Hasnul dengan mengusulkan diadopsinya model bisnis Mobile Virtual Network Operator (MVNO) dalam berbagi jaringan.
 
“Bisa dilakukan frekuensi pooling, terus dikelola satu entitas. Setelah itu kita sewa kapasitas ke entitas itu. Dalam frekuensi pooling itu analoginya 10 ditambah 10 bisa 25 bukan 20. Masalahnya aturan soal ini belum ada di Indonesia,” ungkapnya.

Ditambahkannya, solusi lainnya adalah network sharing diterapkan secara cluster dengan melihat area yang layak secara ekonomi.

“Tidak harus semua wilayah dijalankan network sharing, tetapi cross area dimana masing-masing pemain butuh. Harap diketahui, jika satu pemain sudah lama bermain sendirian di satu area, hanya 20% pangsa pasar yang tersisakan bagi pemain baru. Jadi, jangan khawatir kuenya dimakan,” jelasnya.

Menurut Hasnul, jika network sharing dijalankan maka efisiensi dari sisi investasi lumayan besar yang didapat oleh maisng-masing pelaku yang berujung pada tarif lebih murah dan kualitas layanan lebih baik ke pelanggan.

“Jika network sharing melibatkan dua pemain itu efisiensinya 40%, kalau bertiga bisa 60%. Bayangkan berapa penghematan dan utilisasi frekuensi terjadi,” katanya.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo Muhammad Budi Setiawan mengakui semangat berbagi harus dijaga antara sesama pemain dengan memperhatikan azas keadilan.

"Untuk sementara network sharing ini tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat kecuali aturan mainnya kita ubah, dan itu bisa dilakukan karena terkait PP dan PM. Dari regulasi kita ingatkan, ini ada beberapa halangan sebelum kita laksanakan terutama masalah alokasi frekuensi dan pemenuhan modern licensing masing-masing pemain," katanya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year