telkomsel halo

Indosat Menangkan Gugatan di PTUN

11:20:27 | 02 May 2013
Indosat Menangkan Gugatan di PTUN
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Indar Atmanto, mantan Dirut IM2, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.
 
Majelis Hakim menyatakan laporan audit BPKP tidak sah dan cacat secara hukum.

Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Indosat, Rabu (1/5), keluarnya putusan dari PTUN ini maka secara otomatis hasil audit BPKP tidak bisa digunakan sebagai obyek dalam kasus dugaan pidana korupsi yang dituduhkan kepada ketiganya.

Sementara proses persidangan dugaan korupsi yang dalam kasus ini dengan terdakwa mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, juga sedang berlangsung di PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) dimana hampir semua saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semakin meringankan terdakwa .

Sebagai informasi, laporan BPKP yang menyebut adanya kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun dari kerjasama Indosat dan IM2 merupakan alat bukti paling pokok yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mendakwa mantan Dirut Indosat Indar Atmanto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G oleh Indosat dan IM2.Dengan adanya penetapan PTUN ini maka alat bukti tersebut (laporan BPKP) otomatis tidak bisa digunakan sebagai alat bukti pokok.(ss)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year