telkomsel halo

Berkas Pencurian Pulsa P21, Regulator Geber Revisi Permen Konten Premium

9:47:41 | 07 Mar 2013
Berkas Pencurian Pulsa P21, Regulator Geber Revisi Permen Konten Premium
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berjanji untuk menggeber revisi Peraturan Menteri (Permen) terkait konten premium untuk memberikan kepastian hokum bagi para pelaku usaha.

“Kami sedang geber terus revisi Permin itu cepat selesai. Ada beberapa saja yang masih harus dimatangkan,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto melalui pesan singkatnya, kemarin.

Secara terpisah, Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M Ridwan Effendi mengungkapkan, salah satu yang harus dimatangkan adalah kesiapan infrastruktur Direktorat Telekomunikasi Kemenkominfo dalam melakukan Uji Laik Operasi (ULO) dari setiap penyedia konten.

“Kita harus matangkan masalah itu sebelum revisi Permen di bawa ke Menkominfo,” katanya.

Sementara itu, berkas kasus pencurian pulsa untuk tersangka Direktur Utama PT Colibri Indonesia berinisial NHB akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Kasus ini sebelumnya sempat mandek hampir setahun dan menuai protes dari Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa DPR RI.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan seorang eksekutif dari Telkomsel dengan inisial KP  dan Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WMH sebagai tersangka sejak Maret 2012.  

Berkas pun sempat bolak balik ke Kejaksaan Agung lebih dari 5 kali. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari empat pelapor yang merasa dirugikan. Saat itu kerugian tidak lebih dari Rp 2 juta. Namun, di luar masyarakat yang tidak melapor, kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 19 miliar.

Bareskrim telah melakukan penyitaan terhadap dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara operator dengan penyedia konten serta menyelidiki lalu lintas data yang bisa mencapai 60 terabyte.

Hasil penyidikan telah diperoleh beberapa pola penyedotan pulsa. Salah satunya, pelanggan tidak bisa melakukan unreg dan menerima konten yang tidak diinginkan.

Ketua Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR, Tantowi Yahya menyarankan  payung hukum yang digunakan dalam kasus pencurian pulsa yang telah menyeret tersangka Dirut PT Colibri Network   itu seharusnya menggunakan UU ITE atau setidaknya menggunakan UU Perlindungan Konsumen.

"Kasus ini adalah pencurian pulsa dan kalau misalnya tidak mau menggunakan UU ITE sebagai payung hukumnya paling tidak seperti kita ketahui bersama, yang paling mudah saja adalah perbuatan tidak menyenangkan dan kemudian UU Perlindungan Konsumen," kata Pria yang akrab disapa Tanto itu.
 
Ridwan ketika diminta komentarnya terkait perkembangan terbaru dari kasus ini berharap dalam proses pengadilan nantinya terkuak kebenaran. “Kita tunggu saja hasil di Pengadilan karena ini sudah ranah hukum. Kami sebagai BRTI hanya ingin menyiapkan secepatnya revisi Permen itu agar semua pelaku usaha konten ada pegangan regulasi,” katanya.

Sekadar diketahui, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel atau lebih dikenal dengan nama revisi aturan konten premium sudah lama molor disahkan sejak tsunami konten terjadi di Indonesia pada Oktober 2011.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year