Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) membuka tender dua zona untuk TV digital dengan keluarnya Keputusan Menteri Kominfo No. 42 Tahun 2013 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air).
Kedua zona yang dibuka adalah zona layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan zona layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan).
Kepala Pusat Informasi dan Humas KemenKominfo Gatot S. Dewa Broto mengungkapkan, peluang usaha diberikan kepada Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi.
“Seleksi mulai dilaksanakan paling lambat dua bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri pada 31 Januari 2013,” katanya.(ep)