telkomsel halo

Komisi I DPR Dorong Proses Hukum Kasus IM2

25:43:54 | 15 Jan 2013
Komisi I DPR Dorong Proses Hukum Kasus IM2
RDPU Komisi I DPR RI (DOK)
JAKARTA (indotelko) – Komisi I DPR RI mendorong proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G yang ditudingkan ke Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tak  akan melakukan intervensi.

“Tidak ada intervensi dari Komisi I DPR RI walau hari ini ada rapat dengan Indosat. Silahkan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Justru kita mendorong itu berjalan agar nanti ketahuan mana yang benar dan salah,” tegas Anggota Komisi I DPR RI Helmy Fauzi usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan manajemen Indosat di Jakarta, Selasa (15/1).

Menurutnya, duduk masalah yang dialami oleh Indosat dan IM2 harus dipahami terlebih dulu oleh Komisi I dengan memanggil pihak-pihak terkait seperti Kementrian Komunikasi  dan Informatika (Kemkominfo), Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli telematika, dan lainnya.

“Misalnya, itu kenapa sampai ada dua kali surat dari Menkominfo mengklarifikasi masalah itu. Ini masalah korporasi atau publik? Kalau korporasi kenapa ada dua surat dan bergeraknya cepat sekali. Bandingkan dengan sedot pulsa yang sudah meresahkan masyarakat,  bergeraknya lamban. Ini ada apa,” gusarnya.

Anggota Komisi I DPR lainnya, Evita Nursanty menambahkan, hal yang harus diklarifikasi salah satunya bentuk kerjasama antara Indosat dan IM2 yang menyebut ada pembagian keuntungan. “Kalau ada pembagian keuntungan (profit sharing) itu berbeda dengan menyewa. Ini harus jelas,” tegasnya.

Sedangkan Anggota Komisi I DPR Chandra Tirta Wijaya  meminta direksi  Indosat untuk lebih aktif menjelaskan kasus yang membelit perseroan dan eksekutifnya. “Direksi harus aktif berbicara mendudukan permasalahan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, President Direktur dan CEO Indosat Alexander Rusli mengaku senang mendapatkan kesempatan membicarakan masalah yang dihadapi perseroan.

“Kita ke Komisi I DPR karena perseroan sudah dinyatakan sebagai tersangka,” katanya.

Terkait model bisnis antara Indosat dan IM2, Alex menjelaskan, meskipun dalam Perjanjian Kerjasama  dituliskan ada profit sharing, tapi substansinya tidak begitu.

“Itu murni hanya sewa-menyewa saja maksud perkataan yang dituliskan dalam pasal perjanjian," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam paparan Indosat ke Komisi I DPR terkait masalah substansi kerjasama memang terdapat salah satu hak IM2 mendapatkan 34% dari pendapatan. Sedangkan Indosat mendapatkan pembagian hasil kerjasama sebesar 66% dari pendapatan.  

Seperti diketahui, Indosat dan  IM2 diperkarakan oleh Kejagung telah menyalahgunakan frekuensi di 2,1 GHz dan mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 triliun akibat penggunaan frekuensi Indosat oleh IM2.

Sidang pertama telah dijalani oleh mantan Dirut IM2, IA, pada Senin (14/1) sebagai terdakwa. Sementara tersangka lainnya,
mantan Dirut Indosat, JSS, tengah dilengkapi berkasnya untuk dibawa ke pengadilan.

Indosat dan IM2 sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Perlawanan hukum yang dilakukan sekarang adalah IA menggugat BPKP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai tak berwenang menghitung kerugian negara dari kasus ini. Sidang pertama telah dijalani untuk gugatan ini pada pekan lalu.(id)
 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year