telkomsel halo

RIM dan Google dalam Bidikan PP PSTE

22:25:08 | 22 Okt 2012
RIM dan Google dalam Bidikan PP PSTE
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) – Saat ini Rancangan Penyelengaaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (RPP PSTE) tengah menunggu pengesahan dari  Presiden RI  Susilo Bambang Yudhoyono.

Diperkirakan, jika aturan itu selesai, maka pemain Over The Top (OTT) seperti Google dan RIM langsung berada dalam bidikan PP PSTE.

OTT adalah para pemain yang menumpang memasarkan aplikasi di atas jaringan operator telekomunikasi.

Pasalnya, dalam aturan itu terdapat  kebijakan mengenai aturan Pusat Data tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sisitem dan Transaksi Elektronik pada Bab II Pasal 17, ayat 2 yang menyatakan bahwa

“Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya”.

“Kita harapkan RPP PSTE bisa disahkan tahun ini. Setelah itu penegakkan hukum langsung dijalankan, terutama masalah data center,” ungkap Menkominfo Tifatul Sembiring usai membuka Turnamen Futsal dalam rangka Hari Bakti Postel di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sebelumnya,  Kasubdit Teknologi dan Infrastruktur e-Business Direktorat Aplikasi dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika, Nooriza menjelaskan,  RPP PSTE sebagai turunan dari  UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) guna  memberikan memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang kuat terhadap aktivitas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia.(ak)
 

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year