telkomsel halo

Aturan Data Center Segera Disahkan

21:11:36 | 11 Okt 2012
Aturan Data Center Segera Disahkan
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) – Aturan tentang  data center dari penyelenggara elektronik segera disahkan karena sudah berada di tangan Presiden RI  Susilo Bambang Yudhoyono.

Aturan ini dibungkus dalam format Rancangan Peraturan Pemerintah tentang “Penyelengaaraan Sistem dan Transaksi Elektronik” (RPP PSTE).

“RPP PSTE sudah selesai pembahasannya di tataran koordinasi kementrian. Sekarang sudah di meja Presiden RI,” ungkap  Kasubdit Teknologi dan Infrastruktur e-Business Direktorat Aplikasi dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika, Nooriza, kala menghadiri peluncuran Indosat Cloud di Jakarta, kemarin.

Dijelaskannya, RPP PSTE sebagai turunan dari  UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) guna  memberikan memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang kuat terhadap aktivitas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia.

Beberapa hal yang krusial diatur  RPP PSTE yakni  pada Bab II tentang Penyelengaaraan Sistem Elektronik, dijelaskan pada  pasal 3 s/d pasal 33 antara lain mengenai kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pendaftaran, persyaratan perangkat keras, perangkat lunak, dan tenaga ahli yang digunakan Penyelenggaa Sistem Elektronik, serta adanya kewajiban dari Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pengamanan terhadap komponen sistem elektronik dan  sertifikasi kelaikan sistem elektronik.

Kebijakan mengenai aturan Pusat Data tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sisitem dan Transaksi Elektronik pada Bab II Pasal 17, ayat 2 yang menyatakan bahwa “Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya”.

Penyelenggara Sistem Elektronik pada UU ITE Bab IV, pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus  menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya”. Pada pasal 16 dipertegas dengan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dalam mengoperasikan Sistem Elektronik.

“Penyedia layanan cloud computing masuk kategori Penyelenggara Sistem elektronik,” jelas Nooriza.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menyambut gembira kehadiran aturan baru ini. “Kehadiran RPP PSTE dengan adanya aturan tentang data center menepis isu yang beredar selama ini tentang hilangnya pasal terkait. Saya apresiasi konsistensi dari Kemkominfo menegakkan aturan di Indonesia,” tegasnya.

Ditegaskannya, jika RPP PSTE sudah disahkan, tak ada alasan bagi pemain seperti Google atau RIM mengelak dari kewajiban membangun data center di Indonesia.

“Ibarat pendekar, sekarang Kemkominfo sudah memiliki senjata yang komplit menegakkan aturan. Saatnya menunjukkan ke pemain asing untuk menghormati aturan yang ada di Indonesia,” ketusnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year