telkomsel halo

Kemkominfo Cabut Moratorium NAP

22:04:12 | 01 Okt 2012
Kemkominfo Cabut Moratorium NAP
Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya mencabut moratorium izin penyelenggaran jasa interkoneksi internet atau Network Access Point (NAP) yang diberlakukan sejak 2010 lalu.

“Izin untuk menjadi NAP dibuka kembali  i untuk memenuhi kebutuhan bandwidth yang tinggi bagi perusahaan internet service provider (ISP),” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi Gatot S Dewa Broto dalam situs resmi Postel.go.id.

Dijelaskannya,  berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi tanggal 21 April 2010 pemerintah menghentikan sementara perizinan penyelenggaraan jasa interkoneksi internet di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Pada saat itu, pemerintah memandang jumlah penyelenggara jasa interkoneksi internet terlalu banyak, melebihi kebutuhan bandwidth nasional.

“Dibukanya peluang usaha untuk  menjadi NAP diyakini akan   membantu suplai kebutuhan bandwidth. Sebelumnya, distribusi bandwidth ke tiap ISP terbatas sebab gateway untuk itu tertutup,” jelasnya.

Diungkapkannya, izin NAP baru   dibuka melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 568 tahun 2012 tentang Penghentian Moratorium atau Pembukaan Kembali Perizinan Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet.

Dikatakannya, kajian yang dilakukan pemerintah untuk membuka kembali izin jasa interkoneksi internet ini yakni saat ini kualitas layanan internet semakin lambat, sementara di ranah internet mobile koneksi internet melalui operator juga lambat karena belum selesainya seleksi 3G tahap terakhir.

Nantinya, penyelenggara NAP  memiliki kewajiban  membayar BHP telekomunikasi sebesar 0,5% dari total pendapatannya serta  iuran universal service obligation (USO).

Bandwidth internasional yang harus disediakan oeh penyelenggara jasa interkoneksi internet sebesar 1×10 Gigabyte per second (Gbps) dengan masa izin prinsip 5×10 Gbps selama lima tahun. Penyelenggara juga harus memenuhi syarat untuk membangun titik penyelenggaraan layanan minimal di 10 kota besar di Indonesia.

Selain itu, penyelenggara juga harus menyelenggarakan pengaturan trafik dan routing bagi penyelenggara ISP dan harus terhubung dengan penyelenggara jasa interkoneksi internet lain. Penyelenggara juga harus memiliki kerja sama dengan minimal dua penyelenggara internet luar negeri di dua benua yang berbeda minimal selama lima tahun.

Saat ini perusahaan yang memegang izin penyelenggaraan interkoneksi internet sebanyak 49 penyelenggara dan ISP 220 penyelenggara.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)  Sammy A.Pangerapan meragukan  dibukanya peluang baru bagi pemain NAP  akan menambah kapasitas bandwidth yang ada.

“Pertanyaanya, apakah pemerintah memiliki gambaran yang pasti kebutuhan bandwitdh setiap ISP.  Selama ini ISP bisa membeli bandwidth dari penyelenggara jaringan kabel sebab mereka juga memiliki izin NAP,” katanya.

Saat ini terdapat tujuh penyelenggara jaringan kabel di Indonesia seperti Telkom, Exelcom, Indosat, Moratel, dan NapInfo.

Hal lain yang disorotnya adalah pemain baru akan benar-benar membangun infrastruktur atau  hanya menambah mata rantai distribusi bandwidth yang telah ada. “Seharusnya pemerintah mempersempitnya, bukan memperpanjang mata rantai karena itu akan menambah biaya nantinya,” katanya.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year