telkomsel halo

Kasus IM2 Terus Berjalan

22:41:58 | 06 Feb 2012
Kasus IM2 Terus Berjalan
(dok.)
JAKARTA—Kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G yang melibatkan Indosat Mega Media (IM2) dan Indosat terus berjalan. Bahkan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan daftar tersangka bertambah usai pemeriksaan saksi-saksi belum lama ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Tindakan korupsi itu tidak mungkin hanya dilakukan satu orang karena melibatkan banyak pihak. Tapi itu kan proses.Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkouw.

Menurutnya,  siapa pun bisa menjadi tersangka termasuk Direktur Utama Indosat  Harry Sasongko. Apalagi, penyidik sudah memeriksa Harry terkait dugaan korupsi yang dilakukan PT IM2.  Harry  diperiksa sebagai  saksi untuk tersangka IA yang merupakan Dirut PT IM2.  Kabarnya, Harry diperiksa penyidik Kejagung  sekitar lima jam pekan lalu.

Dikatakannya,  saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi. Sejumlah saksi di antaranya dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) selaku penyelenggara lelang, Indosat, dan IM2 serta saksi dari PT IM2.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad memastikan akan terus melanjutkan penyidikan kasus tersebut. “Untuk proses sekarang, kami yakin ke sana (pengadilan),” kata Noor Rachmad.

Noor juga menegaskan, penyidik akan menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Indosat Tbk tersebut, mengingat ada sejumlah pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus tersebut. “Kemungkinan penambahan tersangka ada. Tapi tergantung hasil penyidikan, didukung alat bukti yang cukup,” katanya.

Persuasif
Pada kesempatan lain, Menkominfo Tifatul Sembiring mengungkapkan  sudah bicara dengan Jaksa Agung untuk memberikan   penjelasan   Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menyatakan  IM2 tidak melanggar aturan  karena yang menyewa kanal 3G  adalah Indosat.

Dijelaskan Tifatul,  di dalam UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi, ada tiga definisi perusahaan yang bisa menyediakan layanan telekomunikasi, yaitu, penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, dan penyelenggara jasa telekominkasi khusus seperti militer atau polisi intelijen.

“Nah, ini yang IM2 itu kan penyelenggara jasa telekomunikasi dibolehkan dalam UU maupun PP-nya untuk menyewa 3G yang dikelola penyelenggara jaringan telekomunikasi,” katanya.

Menurutnya, hal yang dilakukan IM2 sama  dengan 280 Internet Service Provider (ISP). “Ini dia tidak punya 3G sendiri, sebab mana cukup. Ini cuma 12 kanal, 12 blok, baru 10 yang laku. Jadi IM2 itu menyewa B2B (business to business) agreement dengan Indosat. Ini disahkan secara UU,” paparnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz/3G milik Indosat ke penyidikan.

Lembaga yudikatif ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Dalam surat perintah penyidikan itu disebutkan pula tersangka kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat berinisial IA.

IA diduga melakukan penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2. Padahal, IM2 sendiri adalah anak perusahaan dari Indosat.

Dengan demikian, menurut Kejagung, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

Akibat penyalahgunaan ini, negara katanya dirugikan sekitar Rp 3,8 triliun sejak 24 Oktober 2006. Untuk itu, IA dikenakan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year