telkomsel halo

Starlink gaet APJII untuk operasional di Indonesia

11:56:00 | 24 Apr 2024
Starlink gaet APJII untuk operasional di Indonesia
Ketua Umum APJII Muhammad Arif
JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengumumkan kerja sama dengan PT. Starlink Services Indonesia (Starlink) untuk meningkatkan akses internet di seluruh Indonesia.

Kedua pihak menyepakati kerja sama tersebut dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan skema kerja sama yang saling menguntungkan layaknya simbiosis mutualisme.

"Kerjasama ini agar kehadiran Starlink dapat bermanfaat untuk ekosistem internet di Indonesia. Baik itu dari segi kerja sama infrastruktur mereka dan juga akses dari Indonesia Internet Exchange (IIX) APJII sehingga dapat meningkatkan asas saling bermanfaat untuk anggota dan masyarakat,"kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif.

Dijelaskannya, dengan adanya kerjasama ini para penyelenggara jasa internet (PJI) lokal yang merupakan anggota APJII disebutkan dapat memperluas jangkauan dan kualitas layanan mereka dengan adanya kerja sama berupa integrasi layanan Starlink dengan infrastruktur telekomunikasi yang sudah ada.

Sementara dari sisi Starlink, perusahaan PJI berbasis satelit itu bisa memanfaatkan jaringan yang sudah terbangun dari APJII sehingga mereka bisa mencapai lebih banyak pengguna di Indonesia.

Kehadiran Starlink juga dinilai dapat mengubah wajah industri internet di Indonesia karena menghadirkan teknologi baru dalam penyediaan internet lewat pemanfaatan satelit Low Earth Orbit (LEO) yang bisa menjangkau daerah yang sebelumnya terkendala faktor geografis.

"Dengan kerja sama ini, APJII berharap dapat memanfaatkan teknologi canggih ini untuk menyediakan akses internet yang lebih baik dan lebih andal bagi masyarakat Indonesia," kata Arif.

Selanjutnya, kerja sama ini juga memberikan potensi pengembangan baru pada perusahaan asal AS itu karena APJII membuka akses Indonesia Internet Exchange (IIX) kepada Starlink.

Program IIX merupakan program dari APJII membentuk jaringan interkoneksi nasional yang memiliki kemampuan dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan yang ada dan hanya digunakan oleh setiap Penyelenggara Jasa Internet yang memiliki izin beroperasi di Indonesia.

IIX jadi tempat bertemu lebih dari 65% penyelenggara jasa internet, dan tempat pertukaran lalu lintas data dan meningkatkan konektivitas di Indonesia.

"Dari sudut pandang Indonesia Internet Exchange (IIX), kerja sama ini memberikan dorongan positif untuk meningkatkan konektivitas dan lalu lintas data di dalam negeri. Dengan Starlink terhubung ke IIX, diharapkan akan terjadi percepatan akses internet lokal dan peningkatan kualitas layanan secara keseluruhan bagi pengguna internet di Indonesia," kata Arif.

Selanjutnya, APJII menyatakan memahami bahwa setiap langkah yang diambil Starlink juga harus memperhatikan keberlanjutan bisnis anggotanya dan memberikan kontribusi yang berkelanjutan bagi ekosistem internet Indonesia.

Poin lainnya dari kesepakatan tersebut yakni dukungan untuk meningkatkan keamanan siber di dalam negeri, dengan persaingan usaha yang sehat masuk pada poin itu.

"Dalam upaya meningkatkan kualitas akses internet, terutama di daerah pedesaan, APJII juga mendorong Starlink untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas layanan internet. Fokus utamanya adalah menyediakan akses yang stabil dan terjangkau bagi masyarakat di seluruh Indonesia, terutama di daerah yang terbatas oleh ketersediaan infrastruktur dan biaya implementasi yang tinggi," ujarnya.

Ikut Aturan
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan pengoperasian layanan Starlink di pasar ritel internet tanah air harus mengikuti aturan, dan membayar Biaya Hak Penggunaan Frekuensi.

"Semua harus ikut regulasi Indonesia. Izinnya semua harus ikut Indonesia, bayar juga, tidak ada yang gratis," kata Budi.

Diungkapkannya, Starlink sudah hampir memenuhi seluruh syarat untuk menjual layanan internet di Indonesia. Selanjutnya, Starlink akan melakukan uji layak operasi (ULO) yang menjadi salah satu syarat penyedia internet berbasis satelit, sebelum menjajakan paket internet di dalam negeri.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan Starlink telah mengantongi dua izin operasional di Indonesia. Masing-masing sebagai penyelenggara layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan Internet Service Provider (ISP).(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year