telkomsel halo

Waspada, aset kripto dimanfaatkan untuk pencucian uang

06:30:00 | 18 Apr 2024
Waspada, aset kripto dimanfaatkan untuk pencucian uang
JAKARTA (IndoTelko) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan pengarahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Rabu (17/4).

"Penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan. Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi, ini yang penting," ujarnya.

Presiden juga mengatakan bahwa pola baru berbasis teknologi dalam TPPU harus terus diwaspadai. Bahkan berdasarkan Data Crypto Crime Report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar US$8,6 miliar di tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.

"Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus," tegasnya.

Terakhir, Presiden juga meminta agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.

"Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," ucap Presiden

Selanjutnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan apresisasi kepada kementerian dan lembaga yang telah bekerja keras sehingga Indonesia terpilih menjadi anggota penuh dari Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorist Financing (FATF) sejak Oktober 2023 yang lalu. Indonesia merupakan negara terakhir dari negara-negara anggota G20 yang menjadi anggota penuh.

Presiden pun berharap keanggotaan penuh tersebut dapat menjadi momentum yang baik bagi Indonesia untuk terus meningkatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, kredibilitas ekonomi nasional juga semakin meningkat dan persepsi mengenai sistem keuangan semakin baik serta positif.

Sebagai informasi, Indonesia menjadi anggota penuh ke-40 FATF pada akhir Sidang Pleno FATF di Paris, Prancis pada 27 Oktober 2023. Selanjutnya, pada 5 April 2024, Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force. FATF sebelumnya memiliki 39 anggota, yang terdiri atas 37 yurisdiksi dan dua organisasi internasional.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year