JAKARTA (IndoTelko) - DANA Indonesia memperoleh penghargaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai korporasi paling aktif dalam melaporkan konten ilegal melalui sistem Aduan Instansi. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kontribusi DANA dalam mendukung pemberantasan aktivitas ilegal dan menjaga keamanan ruang digital nasional.
Apresiasi diberikan oleh Direktorat Pengendalian Ruang Digital, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, bertepatan dengan peningkatan kapabilitas platform Aduan Instansi yang kini dirancang lebih canggih untuk mempercepat proses pelaporan dan penanganan konten ilegal di internet.
Platform Aduan Instansi memungkinkan kementerian, lembaga, dan perusahaan melaporkan berbagai konten yang melanggar aturan, termasuk yang berkaitan dengan praktik perjudian online. Sistem tersebut menjadi bagian dari upaya kolaboratif lintas sektor dalam memperkuat tata kelola ruang digital Indonesia.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, mengatakan penanganan konten ilegal membutuhkan sinergi dari berbagai pihak karena tantangan di ruang digital semakin kompleks.
Menurutnya, koordinasi yang kuat, sistem pelaporan yang efektif, serta kolaborasi berkelanjutan menjadi faktor penting untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.
Sejak terhubung dengan platform Aduan Instansi pada 2024, DANA secara aktif melaporkan berbagai konten yang menyalahgunakan nama perusahaan maupun memfasilitasi aktivitas ilegal, termasuk situs web, aplikasi, dan akun media sosial yang terkait dengan perjudian online.
CEO dan Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara, menyebut penghargaan tersebut menjadi dorongan bagi perusahaan untuk terus meningkatkan perlindungan pengguna sekaligus memperkuat literasi digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Ia menjelaskan bahwa DANA menerapkan berbagai mekanisme pengawasan berbasis risiko untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan dan potensi penyalahgunaan layanan. Sistem tersebut didukung teknologi analitik yang memungkinkan perusahaan melakukan identifikasi dini terhadap transaksi yang terindikasi berisiko.
Apabila ditemukan aktivitas yang memenuhi parameter risiko tertentu, DANA akan melakukan analisis lanjutan dan mengambil langkah mitigasi sesuai prosedur internal, regulasi yang berlaku, serta arahan otoritas terkait. Langkah tersebut dapat berupa pembatasan layanan, penundaan transaksi, hingga tindakan pengamanan lainnya.
Dalam memperkuat pengawasan, DANA juga terus menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk dalam pemenuhan kewajiban pelaporan dan penyelarasan kebijakan pengawasan transaksi.
Selain fokus pada aspek keamanan, DANA juga aktif mengedukasi masyarakat melalui berbagai program literasi digital dan keuangan. Salah satu inisiatif yang dijalankan adalah Posko Bantuan Keliling yang telah hadir di puluhan kota untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi dan layanan pelaporan secara lebih mudah.
Untuk meningkatkan perlindungan pengguna, DANA menghadirkan sejumlah fitur keamanan seperti DANA Protection yang dilengkapi Scam Checker. Fitur tersebut terhubung dengan kanal pengaduan Komdigi sehingga pengguna dapat memeriksa nomor telepon maupun tautan yang dicurigai sebagai bagian dari upaya penipuan digital.
Perusahaan juga mengembangkan teknologi Smart Friction, yaitu sistem verifikasi berlapis yang dirancang untuk memberikan peringatan tambahan kepada pengguna ketika melakukan transaksi ke akun yang terindikasi berisiko.
Menurut Vince, meningkatnya kasus penipuan digital menunjukkan bahwa keamanan ruang siber tidak dapat menjadi tanggung jawab satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi berkelanjutan antara regulator, pelaku industri, media, komunitas, dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran serta memperkuat perlindungan pengguna.
“DANA akan terus berperan aktif dalam mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman, sehat, dan tepercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutupnya. (mas)