telkomsel halo

ESET lindungi workload cloud tanpa biaya tambahan

06:43:00 | 09 May 2026
ESET lindungi workload cloud tanpa biaya tambahan
JAKARTA (IndoTelko) — ESET menghadirkan fitur ESET Cloud Workload Protection yang terintegrasi langsung ke dalam platform ESET PROTECT tanpa biaya tambahan bagi pelanggan di Indonesia, di tengah proyeksi pasar cloud nasional yang diperkirakan menembus US$5,5 miliar pada 2031.

Fitur baru tersebut memungkinkan organisasi memantau dan melindungi workload cloud melalui satu dashboard terpadu, sekaligus memperkuat deteksi dan respons terhadap ancaman siber di berbagai lingkungan TI, mulai dari public cloud, private cloud, hingga virtual machine (VM) on-premise.

CTO Prosperita Group, Yudhi Kukuh, mengatakan semakin banyak organisasi di Indonesia yang menjadikan public cloud sebagai fondasi utama transformasi digital mereka. "Karena itu, perluasan proteksi ke lingkungan cloud menjadi penting untuk mengurangi permukaan serangan siber yang dihadapi perusahaan," ujarnya.

Urgensi perlindungan cloud kian mendesak seiring data IBM yang mencatat kerugian rata-rata akibat pelanggaran data di public cloud secara global mencapai US$5,17 juta per insiden—tertinggi dibanding lingkungan TI lainnya.

Seluruh pelanggan ESET PROTECT, kecuali paket PROTECT ENTRY, dapat langsung menggunakan fitur ini. Integrasi didukung untuk layanan Amazon Web Services (AWS), Microsoft Azure, dan Google Cloud Platform (GCP). Setelah terhubung, administrator dapat melakukan deployment agen proteksi guna melindungi virtual machine dari
ancaman seperti ransomware dan serangan berbasis perilaku.

ESET menyematkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam solusi ini untuk mendukung deteksi anomali, analisis perilaku ancaman, dan otomatisasi respons keamanan. Sistem dirancang ringan agar tidak membebani performa server, sekaligus membantu perusahaan memenuhi standar kepatuhan seperti NIST, CIS, dan PCI DSS.

GCG BUMN
Dari sisi regulasi, ESET menilai fitur ini dapat membantu organisasi di Indonesia memenuhi kewajiban di bawah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta pedoman keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories