telkomsel halo

Industri kripto berharap banyak terhadap revisi UU P2SK

04:00:00 | 20 Okt 2025
Industri kripto berharap banyak terhadap revisi UU P2SK
JAKARTA (IndoTelko) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini menjadi perhatian utama regulator dan pelaku industri keuangan digital di Indonesia.

Meski materi pembahasan masih terbatas, revisi undang-undang ini dinilai strategis untuk memperkuat ekosistem keuangan digital nasional, termasuk sektor aset kripto yang terus tumbuh pesat.

Dalam draf yang tengah ditelaah, revisi UU P2SK disebut akan memperkuat landasan hukum pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital.

Fokus pembahasannya mencakup aspek perlindungan konsumen, pengawasan transaksi aset kripto, penguatan izin operasional lembaga jasa keuangan digital, serta peningkatan koordinasi lintas lembaga antara otoritas moneter dan otoritas pengawas sektor keuangan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi regulasi yang lebih terintegrasi di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyambut baik inisiatif pemerintah dan regulator dalam melakukan pembaruan regulasi tersebut. Ia menilai, kepastian hukum yang jelas akan menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pasar serta membangun kepercayaan publik terhadap industri aset digital.

“Kami menyambut baik inisiatif pemerintah dan regulator yang tengah menelaah revisi UU P2SK. Harapan kami, kerangka hukum yang sedang dibangun dapat menjadi dasar yang adaptif terhadap inovasi. Dengan regulasi yang terarah, pelaku industri dapat beroperasi lebih optimal dan bertanggung jawab, sementara masyarakat juga terlindungi dari potensi risiko yang ada,” ujar Calvin.

Lebih lanjut, Calvin menekankan bahwa industri aset kripto telah memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional.

Berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), aktivitas perdagangan aset kripto secara legal telah menyumbang Rp70,04 triliun atau sekitar 0,32% dari produk domestik bruto (PDB) nasional pada 2024 — melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 0,05%.

Selain itu, industri kripto juga membuka peluang kerja signifikan dengan menciptakan sekitar 333.000 lapangan kerja, setara dengan 0,23% dari total angkatan kerja nasional pada 2024. Angka ini meningkat hampir enam kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

“Data tersebut menunjukkan bahwa industri kripto bukan lagi fenomena sementara, melainkan bagian dari ekonomi digital Indonesia yang kontribusinya semakin nyata. Karena itu, regulasi yang kuat dan adaptif menjadi kunci agar pertumbuhan ini dapat dikelola secara aman dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” tambahnya.

Calvin juga menilai pentingnya proses dialog yang terbuka antara regulator dan pelaku industri agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

“Kami memahami bahwa diskusi mengenai revisi undang-undang ini masih bersifat terbatas. Namun kami berharap semangatnya tetap inklusif, sehingga seluruh pemangku kepentingan memiliki kesempatan untuk memberikan pandangan konstruktif demi kemajuan ekosistem keuangan digital nasional,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menilai bahwa penguatan aturan dalam revisi UU P2SK dapat mempercepat transisi Indonesia menuju sistem keuangan digital yang lebih inklusif, transparan, dan terukur. Aturan ini juga diharapkan mampu mengakomodasi berbagai inovasi seperti tokenisasi aset, pengelolaan dana berbasis blockchain, stablecoin, serta instrumen investasi turunan berbasis aset kripto.

GCG BUMN
“Kami siap menjadi mitra strategis bagi regulator dan legislator untuk memastikan regulasi baru dapat diimplementasikan dengan baik. Tujuannya bukan hanya menjaga integritas pasar dan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong inovasi yang bertanggung jawab,” tutup Calvin.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories