JAKARTA (IndoTelko) - Insiden meledaknya mobil listrik yang terparkir di garasi beberapa waktu lalu memgingatkan kita bahwa di balik inovasi ramah lingkungan, kendaraan listrik juga menyimpan risiko tak terduga.
Padahal saat ini adopsi mobil listrik di Tanah Air sedang tinggi-tigginya dan euforia masyarakat cukup baik. Data terbaru Gaikindo, penjualan mobil listrik baterai (BEV) pada Januari-April 2025 mencapai 23,9 ribu unit, melonjak 211% dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Angka ini kontras jauh dengan kondisi awal 2022 saat penjualan BEV hanya terjual puluhan unit per bulan.
Salah satu kontributor terbesar terhadap lonjakan ini adalah BYD, produsen asal Tiongkok, yang berhasil menjual 9,2 ribu unit dalam empat bulan pertama 2025. Dengan pangsa pasar sebesar 38,5%, BYD kini menjadi pemain dominan di segmen kendaraan listrik nasional.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, menyebut bahwa meningkatnya jumlah model dan merek yang tersedia di pasar serta harga yang semakin kompetitif menjadi pemicu utama. Ditambah lagi, insentif pajak dari pemerintah dan perkembangan infrastruktur pengisian daya (charging station) di kota-kota besar turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Kejadian meledaknya mobil listrik memunculkan kekhawatiran baru, seberapa siap pemilik mobil listrik menghadapi risiko yang menyertainya? dan sejauh mana asuransi bisa memberikan perlindungan?
Mobil listrik memang menawarkan sejumlah keunggulan, seperti perawatan yang lebih rendah dan efisiensi energi yang lebih tinggi. Namun, kendaraan ini juga memiliki risiko spesifik yang perlu dipahami. Salah satu risiko terbesar terletak pada komponen baterai. Selain harganya yang mahal, bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah—kerusakan pada baterai dapat dipicu oleh berbagai faktor seperti korsleting, kebocoran, atau paparan panas ekstrem. Kasus di Jakarta Barat yang diduga berasal dari kebocoran baterai setelah mobil tak digunakan selama tiga hari mempertegas potensi risiko ini.
Keterbatasan bengkel dan teknisi tersertifikasi di Indonesia membuat proses perbaikan bisa lebih rumit dan memakan waktu. Risiko lain seperti kecelakaan lalu lintas, pencurian, atau kerusakan pada sistem elektronik seperti Battery Management System (BMS) juga tetap membayangi, dan sering kali memerlukan penanganan khusus. Tanpa perlindungan yang komprehensif, semua risiko ini bisa berujung pada kerugian finansial yang jauh lebih besar daripada yang diperkirakan.
Claim Manager Motor Vehicle di insurtech Roojai, Bruce Y Kelana menjelaskan, perlindungan dasar untuk mobil listrik saat ini masih mengacu pada ketentuan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia). "Jaminan yang diberikan mencakup kerusakan akibat kecelakaan seperti benturan, tabrakan, terperosok atau terbalik, tindak kriminal termasuk pencurian dengan kekerasan, kebakaran dengan penyebab seperti sambaran petir atau benda terbakar di sekitarnya, serta kerusakan selama proses pengangkutan kapal resmi penyeberangan selat, sungai dan danau (yang masih dalam pengawasan Dirjen Hubungan Darat),” jelasnya.
Sayangnya, tidak semua jenis kerusakan otomatis dijamin. Kerusakan akibat korsleting internal, overheat, overcharge, lonjakan arus listrik saat pengisian daya, atau kebakaran akibat kelalaian seperti parkir terlalu lama di bawah sinar matahari—umumnya tidak termasuk dalam perlindungan standar. Sementara itu, kebakaran yang dipicu oleh kecelakaan, seperti tabrakan atau gedung tempat mobil diparkir terbakar, umumnya masih dijamin, dengan catatan penyebabnya bukan karena kelalaian pemilik.
Bruce menambahkan, penting bagi pemilik mobil listrik untuk memahami dengan seksama seluruh ketentuan polis, termasuk berbagai pengecualian yang berlaku. Tidak hanya itu, tiga hal krusial lainnya yang wajib diperhatikan: Melakukan perawatan rutin sesuai panduan pabrikan, mempelajari dengan seksama buku panduan penggunaan kendaraan dan memahami jangkauan perlindungan serta masa berlaku garansi resmi dari produsen. Kombinasi pemahaman akan ketiga aspek ini dapat meminimalkan risiko kerusakan yang tidak tercakup dalam proteksi asuransi.
Berikut beberapa langkah pencegahan yang disarankan Bruce kepada para pemilik EV :