JAKARTA (IndoTelko) Tokocrypto menyambut positif langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mengkaji potensi Exchange Traded Fund (ETF) kripto sebagai instrumen investasi baru di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini dinilai dapat menjadi momentum penting untuk memperluas adopsi aset kripto di kalangan investor tradisional.
ETF kripto memungkinkan investor mendapatkan eksposur terhadap aset digital tanpa harus memiliki dan menyimpannya secara langsung. Inovasi ini diharapkan dapat menjembatani pasar modal konvensional dengan ekosistem aset digital yang terus berkembang.
CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, melihat kajian OJK ini sebagai bentuk keterbukaan terhadap transformasi pasar keuangan yang lebih modern dan inklusif. Ia meyakini bahwa regulasi yang adaptif akan mendorong inovasi di sektor aset kripto sekaligus meningkatkan perlindungan investor.
"Inisiatif OJK mengkaji ETF kripto adalah sinyal kuat bahwa Indonesia siap mengambil posisi strategis di ranah investasi digital global," ujar Wan Iqbal.
Ia menambahkan, skema ini dapat membuka akses lebih luas bagi investor ritel maupun institusional terhadap aset kripto, mengurangi kompleksitas teknis dalam kepemilikan aset digital.
Menurut Iqbal, keberadaan ETF kripto juga dapat memperkuat legitimasi aset digital di Indonesia dan menawarkan alternatif diversifikasi portofolio. Dengan mekanisme yang teregulasi, ETF kripto berpotensi menarik minat investor institusional, meningkatkan likuiditas pasar, dan mengurangi volatilitas, menciptakan lingkungan investasi yang lebih stabil dan terpercaya.
"Jika dirancang dengan regulasi yang tepat dan perlindungan investor memadai, ETF kripto bisa menjadi jembatan kepercayaan antara publik dan teknologi blockchain," tambahnya, sejalan dengan upaya industri kripto mendorong ekosistem yang aman, transparan, dan mudah diakses.
Kontribusi Fiskal
Selain itu, Iqbal menyoroti pentingnya pelibatan aspek fiskal dalam pengembangan ETF kripto. Ia merujuk pada kontribusi signifikan sektor kripto terhadap penerimaan negara melalui pajak.
"Hingga Maret 2025, pajak dari aktivitas kripto telah menyumbang Rp 1,2 triliun ke kas negara," jelasnya. Angka ini menunjukkan dampak ekonomi nyata dari sektor kripto. Oleh karena itu, desain regulasi ETF kripto ke depan perlu menyeimbangkan inovasi dan kepatuhan fiskal.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan kajian ETF kripto masih dalam tahap awal. Kajian ini dilakukan bersama pelaku pasar modal dan keuangan derivatif, dengan membuka peluang regulasi baru jika diperlukan, mengingat aset dasar ETF kripto yang berbeda dari sekuritas.
Persetujuan ETF bitcoin spot oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada awal 2024 juga menjadi pertimbangan penting. Persetujuan tersebut dianggap telah mengubah persepsi global terhadap kripto dan meningkatkan kredibilitasnya sebagai kelas aset.(wn)