Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden no.82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Mengutip isi PP, pertimbangan dikeluarkannya aturan ini untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan percepatan transformasi digital.
Selain itu untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik perlua koordinasi dan kolaborasi antara kementerian/lemb"ga dan badan usaha milik negara.
Salah satu yang dibahas di regulasi ini adalah percepatan kehadiran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE Prioritas) terintegrasi di 9 layanan pemerintah paling lambat kuartal III/2024. Aplikasi SPBE Prioritas adalah Aplikasi SPBE yang berdampak luas dan merupakan perwujudan nyata dari Layanan SPBE yang berkualitas dan tepercaya.
Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa yang baru akan beroperasi atau akan dibangun, dan telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200 ribu atau target pengguna.
Aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung layanan pendidikan terintegrasi, kesehatan terintegrasi, bantuan sosial terintegrasi, administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital, transaksi keuangan negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan seluruh penyedia layanan jasa keuangan, administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian, portal pelayanan publik, layanan singLe sign on nasional, layanan identitas digital terpadu, dan Iayanan Infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk pusat data nasional, jaringan intra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin keramaian, dengan penanggung jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masih dalam beleid tersebut, pemerintah menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas. Perum Peruri nantinya wajib mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE, dan perancangan solusi tepat guna.
Beleid ini menjadi era baru bagi upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik (e-government).
Kehadiran beleid ini tentu diharapkan bisa menghemat pengeluaran negara dan meningkatkan pelayanan pada publik. Jika saat ini ada sekitar 24.000 aplikasi di lembaga pemerintahan, nanti hanya akan ada 8-10 aplikasi.
Selain itu tentunya diharapkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat agar nantinya aplikasi SPBE prioritas yang dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan menjadi solusi bagi warga negara dalam mengakses layanan publik.
@IndoTelko