telkomsel halo

Komunitas Konsumen Indonesia desak regulasi SMS penawaran segera diterbitkan

04:35:34 | 04 Mar 2021
Komunitas Konsumen Indonesia desak regulasi SMS penawaran segera diterbitkan
JAKARTA (IndoTelko) - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menerbitkan regulasi yang mengatur SMS penawaran.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing kembali mengirimkan Surat Desakan Untuk Penerbitan Regulasi SMS Penawaran dimana sebelumnya pada di September 2020 pernah mengirimkan surat serupa.  

Pada tanggal 21 September 2020, BRTI menindaklanjuti surat KKI dengan mengundang pihak-pihak terkait antara lain Operator Telekomunikasi, dalam Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan hal-hal yang akan diatur.

"Sangat disayangkan, sampai saat ini BRTI belum menerbitkan regulasi tersebut padahal sesuai dengan keahlian dan kewenangannya  penerbitan regulasi SMS Penawaran oleh BRTI bukanlah sesuatu yang sulit," sesal David.

Menurutnya, setidak-tidaknya beberapa hal yang perlu diatur demi melindungi hak privasi, akurasi dan transparasi dan hak lainnya dari pengguna jasa telekomunikasi (konsumen) antara lain : mengatur batasan konten yang termasuk dalam layanan sms penawaran, batasan waktu pengiriman kepada pengguna jasa telekomunikasi serta memberi keleluasaan kepada pengguna jasa telekomunikasi untuk tidak menerima layanan penawaran melalui SMS dalam bentuk apapun dari pelaku usaha jasa telekomunikasi.

Aturan itu juga harus memperkuat hak konsumen untuk memberikan persetujuan apakah mau menerima segala bentuk sms penawaran dari operator maupun pihak yg bekerjasama dengan operator (option in) atau tidak.

Misalnya, untuk pasca bayar dengan menandai persetujuan dalam formulir cetak  dan pra bayar melalui formulir digital.

Kemudian untuk pra bayar dengan memberikan persetujuan melalui aplikasi maupun bersamaan pada saat melakukan registrasi nomor hp dan hak dari konsumen untuk membatalkan persetujuan menerima sms yang sebelumnya telah diberikan (option out).

David menambahkan sangat diperlukan aturan batas waktu pengiriman sms penawaran kepada konsumen yang sebelumnya telah menyetujui menerima sms penawaran yaitu terbatas pada jam kerja, misal  Hari Senin s.d. Jumat pada pukul 08.00 s.d.18.00, sementara Hari Sabtu, Hari Minggu dan hari libur dikecualikan.

Selain itu, harus diatur juga mengenai pengaturan tentang konten sms penawaran yang boleh diberikan kepada konsumen yang telah menyetujui menerima sms penawaran, misalnya terbatas pada jenis sms penawaran produk makanan dan minuman, dsb. (tergantung pilihan konsumen).

Pengaturan sanksi sangat diperlukan apabila pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak mematuhi aturan yang telah dan akan dikeluarkan oleh BRTI berupa sanksi administrasi, denda maupun pencabutan izin operasional " tegas David

"BRTI harus melindungi pengguna jasa telekomunikasi dengan melaksanakan fungsi  dalam penyusunan dan penetapan ketentuan   penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi dalam hal ini standar kualitas layanan,” tutup David.

BRTI sendiri adalah lembaga yang sudah dibubarkan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 pada awal Desember tahun lalu.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
IndoTelko Idul Fitri 2024
More Stories
Data Center Service Provider of the year